Disperkimtan Kabupaten Bekasi Buka Layanan Informasi TPU di Acara BOTRAM       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Apr 2024 08:49 WIB ·

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Buka Layanan Informasi TPU di Acara BOTRAM


Layanan Informasi TPU Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Layanan Informasi TPU Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi mengadakan layanan informasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada acara pelayanan jemput bola bertajuk BOTRAM (Berkolaborasi dan Terus Melayani) di Stadion Mini Cibarusah, Sabtu (24/02) pagi.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir menyatakan bahwa layanan informasi TPU ini diberikan mengingat kebutuhan masyarakat di wilayahnya akan sarana dan prasarana pemakaman.

“Pada acara BOTRAM kali ini, kami membuka stand yang memberikan informasi terkait layanan yang dapat diakses masyarakat, salah satunya mengenai TPU yang tersedia untuk digunakan oleh masyarakat,” ujar Nurchaidir.

BACA JUGA:  Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron

Dia menjelaskan bahwa saat ini ada 5 TPU yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu TPU Mangunjaya, TPU Wanajaya, TPU Kebalen, TPU Karangbahagia, dan TPU Desa Pasirtanjung.

“Kelima TPU tersebut dapat digunakan oleh seluruh warga Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tata cara pengajuan fasilitas sosial dan fasilitas umum serta prosedur permohonan pemanfaatannya, baik untuk keperluan ibadah, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan umum lainnya.

BACA JUGA:  Komplotan Maling di Bekasi Gasak Mobil Bak Pikap Terparkir di Garasi

Pengelola Sarana dan Prasarana Pemakaman Umum TPU Wanajaya, Sadeli menyatakan bahwa mulai Januari 2024, TPU yang dikelola oleh Pemkab Bekasi telah menjadi gratis tanpa dikenakan biaya retribusi.

“Untuk pemakaman, retribusi tidak lagi dikenakan. Ya (mulai tahun 2024),” ungkap Sadeli.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi seiring dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

BACA JUGA:  Dinas SDABMBK Bekasi Dorong Usulan Pembangunan Akses Jalan Penghubung di Desa Kertarahayu

“Luas lahan TPU kita masih mencukupi, dari total 37 hektar lahan yang tersedia, hanya sekitar 3 hektar yang digunakan untuk pemakaman muslim dan 1 hektar untuk pemakaman non-muslim,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan, pelayanan di TPU Wanajaya tetap berjalan optimal.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Polda Metro Tangkap 21 Terduga Perusuh Demo Jakarta

18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Perusuh Demo Jakarta
Trending di NEWS