Josss! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Mar 2024 13:44 WIB ·

Josss! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening


Ilustrasi Pencairan THR PNS 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pencairan THR PNS 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, beserta para pensiunan hari ini akan menerima tunjangan hari raya dari pemerintah. Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa dana THR khusus untuk pensiunan akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

BACA JUGA:  Densus 88 dan BP2MI Sosialisasi Pencegahan Radikalisme bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

“Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni dikutip CNBC Indonesia, Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintah aktif, Deni mengatakan bahwa akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pencairan THR untuk PNS juga dimulai pada tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN,” tutur Deni.

BACA JUGA:  PPDB SMA/SMK 2022 Resmi Dimulai, Ridwan Kamil: PPDB Jabar Semakin Adil dan Andal

Besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun.

Sebanyak Rp 48,7 triliun akan dibayarkan untuk keperluan THR, sementara Rp 50,8 triliun dibayarkan untuk gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini dibayar 100% atau komponennya penuh.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23

Skema pembayaran ini menjadi yang pertama sejak masa Pandemi Covid-19 di mana komponen THR yang diterima para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tidak 100%.

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret 2024.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

27 April 2026 - 17:51 WIB

Proyek Tol Japek 2

Jasa Raharja Gandeng Organda, Dorong Integrasi Data dan Keselamatan Transportasi Nasional

27 April 2026 - 13:26 WIB

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di NEWS