Josss! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Mar 2024 13:44 WIB ·

Josss! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening


Ilustrasi Pencairan THR PNS 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pencairan THR PNS 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, beserta para pensiunan hari ini akan menerima tunjangan hari raya dari pemerintah. Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa dana THR khusus untuk pensiunan akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Mulai Perencanaan Penataan Taman Median Kalimalang

“Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni dikutip CNBC Indonesia, Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintah aktif, Deni mengatakan bahwa akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pencairan THR untuk PNS juga dimulai pada tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN,” tutur Deni.

BACA JUGA:  Ditbinmas Polda Metro Jaya Berikan Pembinaan dan Penyuluhan kepada Pokdarkamtibmas di Polsek Cikarang Barat

Besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun.

Sebanyak Rp 48,7 triliun akan dibayarkan untuk keperluan THR, sementara Rp 50,8 triliun dibayarkan untuk gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini dibayar 100% atau komponennya penuh.

BACA JUGA:  PBB Apresiasi Peran Indonesia dalam Pembelaan HAM di Tingkat Global

Skema pembayaran ini menjadi yang pertama sejak masa Pandemi Covid-19 di mana komponen THR yang diterima para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tidak 100%.

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret 2024.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS