Josss! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Mar 2024 13:44 WIB ·

Josss! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening


Ilustrasi Pencairan THR PNS 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pencairan THR PNS 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, beserta para pensiunan hari ini akan menerima tunjangan hari raya dari pemerintah. Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa dana THR khusus untuk pensiunan akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Cikarang Bekasi

“Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni dikutip CNBC Indonesia, Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintah aktif, Deni mengatakan bahwa akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pencairan THR untuk PNS juga dimulai pada tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN,” tutur Deni.

BACA JUGA:  Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Segini Gajinya!

Besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun.

Sebanyak Rp 48,7 triliun akan dibayarkan untuk keperluan THR, sementara Rp 50,8 triliun dibayarkan untuk gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini dibayar 100% atau komponennya penuh.

BACA JUGA:  Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin Berikan Apresiasi Kepada Kepala Kantor Imigrasi Bekasi

Skema pembayaran ini menjadi yang pertama sejak masa Pandemi Covid-19 di mana komponen THR yang diterima para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tidak 100%.

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret 2024.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS