Praktisi Hukum: Dugaan Money Politic Caleg DPR RI dari PKB, Sudjatmiko Terancam Pidana       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Mar 2024 14:05 WIB ·

Praktisi Hukum: Dugaan Money Politic Caleg DPR RI dari PKB, Sudjatmiko Terancam Pidana


Dugaan Money Politic Oleh Caleg DPR RI, H. Sudjatmiko Dapil Kota Bekasi-Depok. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dugaan Money Politic Oleh Caleg DPR RI, H. Sudjatmiko Dapil Kota Bekasi-Depok. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dugaan pelanggaran pemilu money politic yang dilakukan Caleg DPR RI, H. Sudjatmiko dari PKB dapil Bekasi Kota dan Depok mendapat tanggapan serius dari praktisi hukum Daniel Haryanto Siahaan, SH, Kamis (20/03/2024).

Menurut Daniel yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC AWPI Kabupaten Bekasi sekaligus praktisi hukum pada kantor hukum ARPM&Co mengatakan politik uang yang diduga dilakukan Caleg Sudjatmiko dikategorikan sebagai kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu.

“Karena politik uang atau money politic mencederai demokrasi, melanggar hukum dan merusak integritas pemilihan umum,” jelasnya.

Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta“.

BACA JUGA:  Diduga Bunuh Diri, Kasat Narkoba Polres Jaktim Tewas di Rel Kereta

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda dan denda paling banyak Rp. 36 juta”.

“Bukan hanya uang 5000 atau berapa angkanya dan minyak gorengnya dan lain-lain sebagainya, bahkan satu rupiah pun ketika sudah terjadi pelanggaran sebagai mana dimaksud dalam undang-undang pemilu wajib untuk dijatuhkan sanksi sesuai amanat undang-undang. Dan ini jelas sudah melanggar aturan yang berlaku dari politik uang dan memberikan berupa barang yang dijanjikan di saat masa kampanye atau masa tenang pemilu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tim Densus 88 Polri Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah

Masih lanjutnya, seharusnya pihak penyelenggara pemilu dapat segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dari kasus dugaan money politik yang diduga kuat dilakukan oleh Sudjatmiko.

“Aturannya sudah jelas, pasalnya sudah ada sekarang tinggal bagaimana langkah hukum yang harus diambil oleh Bawaslu dan KPU. Harapan saya pihak terkait dapat segera melakukan investigasi dan segera melakukan tindakan konkrit jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kakorlantas: Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan

Sementara Jhoni Sudarso, S.H.,M.H sebagai penasehat DPC AWPI Kabupaten Bekasi yang juga bagian dari jaringan Aktivis 98 ikut juga memberikan tanggapannya.

Caleg Sudjatmiko PKB

Jhoni Sudarso, S.H.,M.H, Penasehat AWPI. (Dok: Istimewa)

Menurut Jhoni tindak pidana money politic meskipun hanya sekedar menjanjikan uang kepada warga tapi jika dilihat dari mensrea (niat) dalam logika hukum sudah mengacu pada pikiran bersalah atau niat kriminal seseorang yang melakukan pelanggaran.

“Hal ini merupakan unsur mendasar yang harus dibuktikan, di samping actus reus (tindak pidana itu sendiri), untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana pada perbuatan yang dilakukan oleh Caleg Sudjatmiko,” bebernya.

Ia pun menegaskan Caleg terpilih dari PKB untuk DPR-RI Kota Bekasi dan Depok telah memenuhi unsur pelanggaran pidana terlebih telah memberikan sesuatu barang dan menjanjikan atas niat dan perbuatannya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS