Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran, Bersiap Gelar Pilkades Serentak Secara Elektronik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Sep 2025 16:37 WIB ·

Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran, Bersiap Gelar Pilkades Serentak Secara Elektronik


Surat Edaran Gubernur Jabar Tentang Pilkades Elektronik. (Dok: Istimewa) Perbesar

Surat Edaran Gubernur Jabar Tentang Pilkades Elektronik. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara elektronik atau digital (e-voting).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik/Digital. SE tersebut ditujukan kepada para bupati di Jawa Barat dan secara khusus juga kepada Pemerintah Kota Banjar.

“Surat edaran ini mencakup berbagai hal mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi Pilkades secara digital,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA:  Ormas Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Gelar Rapat Persiapan Menyambut HUT RI Ke-79

Dalam surat tersebut juga diatur sejumlah ketentuan penting, seperti tata kelola administrasi, pemutakhiran data pemilih, kegiatan sosialisasi, pelatihan teknis, hingga pelaksanaan simulasi.

“Semua tahapan ini harus dipersiapkan secara matang, karena sistem Pilkades elektronik ini masih tergolong baru, baik di Jawa Barat maupun di Indonesia,” jelas Dedi.

Untuk memastikan keberhasilan Pilkades elektronik, selain pemerataan infrastruktur internet di desa-desa, peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi hal yang krusial.

BACA JUGA:  Gerakan Pangan Murah di Mako Polsek Babelan di sambut Antusias Warga

“Karena itu, edukasi mengenai literasi digital di kalangan masyarakat desa perlu diperkuat sejak tahapan pra-Pilkades,” tegasnya.

SE tersebut juga menyinggung mengenai masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada tahun 2026. Dalam hal terdapat hanya satu pasangan calon kepala desa di suatu wilayah, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut harus menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah kabupaten di Jawa Barat, termasuk secara khusus Kota Banjar, yang telah melaksanakan Pilkades serentak diharapkan segera melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” tambah Dedi.

BACA JUGA:  5 Tahun Jalan Depan Kantor Desa Ciledug Rusak Parah, Warga: Pak Pj Bupati Tolong Perbaiki

Surat Edaran mengenai Pilkades elektronik ini juga akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta DPRD kabupaten dan Kota Banjar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ICMI Orda Kabupaten Bekasi dan Disnaker Perkuat Sinergi, Bahas Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

31 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Audiensi ICMI Orda Kabupaten Bekasi

Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan Terhadap Jasa Raharja Capai 95,01% 

31 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo
Trending di NEWS