Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran, Bersiap Gelar Pilkades Serentak Secara Elektronik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Sep 2025 16:37 WIB ·

Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran, Bersiap Gelar Pilkades Serentak Secara Elektronik


Surat Edaran Gubernur Jabar Tentang Pilkades Elektronik. (Dok: Istimewa) Perbesar

Surat Edaran Gubernur Jabar Tentang Pilkades Elektronik. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara elektronik atau digital (e-voting).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik/Digital. SE tersebut ditujukan kepada para bupati di Jawa Barat dan secara khusus juga kepada Pemerintah Kota Banjar.

“Surat edaran ini mencakup berbagai hal mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi Pilkades secara digital,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA:  Ringankan Beban Ekonomi Warga, Polsek Cibarusah Giat Penjualan Sembako Murah

Dalam surat tersebut juga diatur sejumlah ketentuan penting, seperti tata kelola administrasi, pemutakhiran data pemilih, kegiatan sosialisasi, pelatihan teknis, hingga pelaksanaan simulasi.

“Semua tahapan ini harus dipersiapkan secara matang, karena sistem Pilkades elektronik ini masih tergolong baru, baik di Jawa Barat maupun di Indonesia,” jelas Dedi.

Untuk memastikan keberhasilan Pilkades elektronik, selain pemerataan infrastruktur internet di desa-desa, peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi hal yang krusial.

BACA JUGA:  Lokasi Terisolir, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop

“Karena itu, edukasi mengenai literasi digital di kalangan masyarakat desa perlu diperkuat sejak tahapan pra-Pilkades,” tegasnya.

SE tersebut juga menyinggung mengenai masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada tahun 2026. Dalam hal terdapat hanya satu pasangan calon kepala desa di suatu wilayah, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut harus menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah kabupaten di Jawa Barat, termasuk secara khusus Kota Banjar, yang telah melaksanakan Pilkades serentak diharapkan segera melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” tambah Dedi.

BACA JUGA:  Dinas SDABMBK Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karawang, Sharing Session Soal Infrastruktur

Surat Edaran mengenai Pilkades elektronik ini juga akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta DPRD kabupaten dan Kota Banjar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS