Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran, Bersiap Gelar Pilkades Serentak Secara Elektronik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Sep 2025 16:37 WIB ·

Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran, Bersiap Gelar Pilkades Serentak Secara Elektronik


Surat Edaran Gubernur Jabar Tentang Pilkades Elektronik. (Dok: Istimewa) Perbesar

Surat Edaran Gubernur Jabar Tentang Pilkades Elektronik. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara elektronik atau digital (e-voting).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik/Digital. SE tersebut ditujukan kepada para bupati di Jawa Barat dan secara khusus juga kepada Pemerintah Kota Banjar.

“Surat edaran ini mencakup berbagai hal mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi Pilkades secara digital,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA:  Gas LPG 3 Kg Langka, Polri Turun ke Lapangan

Dalam surat tersebut juga diatur sejumlah ketentuan penting, seperti tata kelola administrasi, pemutakhiran data pemilih, kegiatan sosialisasi, pelatihan teknis, hingga pelaksanaan simulasi.

“Semua tahapan ini harus dipersiapkan secara matang, karena sistem Pilkades elektronik ini masih tergolong baru, baik di Jawa Barat maupun di Indonesia,” jelas Dedi.

Untuk memastikan keberhasilan Pilkades elektronik, selain pemerataan infrastruktur internet di desa-desa, peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi hal yang krusial.

BACA JUGA:  Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai 6-15 April 2024

“Karena itu, edukasi mengenai literasi digital di kalangan masyarakat desa perlu diperkuat sejak tahapan pra-Pilkades,” tegasnya.

SE tersebut juga menyinggung mengenai masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada tahun 2026. Dalam hal terdapat hanya satu pasangan calon kepala desa di suatu wilayah, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut harus menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah kabupaten di Jawa Barat, termasuk secara khusus Kota Banjar, yang telah melaksanakan Pilkades serentak diharapkan segera melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” tambah Dedi.

BACA JUGA:  Polri Bersama Membangun Negeri Melalui Ketahanan Pangan

Surat Edaran mengenai Pilkades elektronik ini juga akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta DPRD kabupaten dan Kota Banjar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS