Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran, Bersiap Gelar Pilkades Serentak Secara Elektronik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Sep 2025 16:37 WIB ·

Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran, Bersiap Gelar Pilkades Serentak Secara Elektronik


Surat Edaran Gubernur Jabar Tentang Pilkades Elektronik. (Dok: Istimewa) Perbesar

Surat Edaran Gubernur Jabar Tentang Pilkades Elektronik. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara elektronik atau digital (e-voting).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik/Digital. SE tersebut ditujukan kepada para bupati di Jawa Barat dan secara khusus juga kepada Pemerintah Kota Banjar.

“Surat edaran ini mencakup berbagai hal mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi Pilkades secara digital,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA:  Skema One Way Tol Cikampek Utama Sampai Tol Kalikangung Mulai Diterapkan

Dalam surat tersebut juga diatur sejumlah ketentuan penting, seperti tata kelola administrasi, pemutakhiran data pemilih, kegiatan sosialisasi, pelatihan teknis, hingga pelaksanaan simulasi.

“Semua tahapan ini harus dipersiapkan secara matang, karena sistem Pilkades elektronik ini masih tergolong baru, baik di Jawa Barat maupun di Indonesia,” jelas Dedi.

Untuk memastikan keberhasilan Pilkades elektronik, selain pemerataan infrastruktur internet di desa-desa, peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi hal yang krusial.

BACA JUGA:  Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

“Karena itu, edukasi mengenai literasi digital di kalangan masyarakat desa perlu diperkuat sejak tahapan pra-Pilkades,” tegasnya.

SE tersebut juga menyinggung mengenai masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada tahun 2026. Dalam hal terdapat hanya satu pasangan calon kepala desa di suatu wilayah, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut harus menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah kabupaten di Jawa Barat, termasuk secara khusus Kota Banjar, yang telah melaksanakan Pilkades serentak diharapkan segera melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat,” tambah Dedi.

BACA JUGA:  Kongres PWI 2025 Disambut Antusias, Kehadiran Penuh Dewan Pers Jadi Energi Persatuan

Surat Edaran mengenai Pilkades elektronik ini juga akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta DPRD kabupaten dan Kota Banjar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di NEWS