Pemerintah Pastikan Tidak Ada THR Bagi Tenaga Honorer       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Mar 2024 11:24 WIB ·

Pemerintah Pastikan Tidak Ada THR Bagi Tenaga Honorer


Rapat Penetapan THR Bagi ASN. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rapat Penetapan THR Bagi ASN. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah telah memastikan bahwa tenaga honorer dan pegawai perangkat desa tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perangkat desa, termasuk kepala desa, bukanlah aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

BACA JUGA:  AWPI DPC Kota Bekasi Adakan Bukber dan Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Sekitar

Meskipun demikian, dalam pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

Tito menyatakan bahwa ketentuan ini akan dibahas lebih lanjut dengan asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menemukan solusi yang tepat.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga menyatakan bahwa tenaga honorer tidak akan menerima THR dan gaji ke-13, kecuali bagi mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:  Diduga Kades Terlibat Perselingkuhan, Kantor Desa Labuhan Jaya Disegel Warga

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ribuan Personel Gabungan Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Monas

25 November 2024 - 14:52 WIB

Pengamanan Pilkada 2024

SMSI Kabupaten Bekasi Sosialisasi Pilkada 2024 di Hari Tenang, Dorong Angka Partisipasi Masyarakat

24 November 2024 - 16:56 WIB

SMSI Sosialisasi Pilkada

Masa Tenang Pilkada 2024, PPK Setu Tertibkan APK

24 November 2024 - 13:24 WIB

PPK Setu Tertibkan APK

Merintis Usaha Rental Mobil, Warga Setu Bekasi ini Malah Jadi Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Unit Mobil

24 November 2024 - 11:28 WIB

Rental Mobil Setu

Advokat IDH Kuasa Hukum S Terduga Kekerasan Seksual di Kota Bekasi Dilaporkan Polisi

24 November 2024 - 01:05 WIB

Andhika Law Firm

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakbar, 17 Remaja Diamankan

23 November 2024 - 22:35 WIB

Tawuran di Jakbar
Trending di NEWS