KONTEKSBERITA.com – Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus video aliran sesat bertukar pasangan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis, (29/2/2024).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyatakan bahwa penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan beberapa saksi lainnya.
“Dan hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” katanya pada Jumat, (1/3/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin langsung ditahan di dalam sel tahanan untuk 20 hari ke depan.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa ditambahkan.
Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa Samsudin diduga menjadi pembuat skenario dalam video aliran sesat bertukar pasangan tersebut.
“Samsudin pembuat skenario,” ujarnya.
Diketahui, Samsudin mengharapkan agar akun YouTube miliknya dapat memperoleh banyak subscriber berkat konten tersebut.
Oleh karena itu, Charles menyebut bahwa Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Video tersebut telah menjadi viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Video tersebut berisi tentang aliran sesat yang memperbolehkan orang untuk bertukar pasangan dan melakukan hubungan intim meskipun bukan dalam ikatan suami-istri yang sah.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.