Pemkab Bekasi Adakan Rapat Koordinasi Hukum Penanganan Perkara Sengketa Pemilu 2024       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jun 2023 18:23 WIB ·

Pemkab Bekasi Adakan Rapat Koordinasi Hukum Penanganan Perkara Sengketa Pemilu 2024


Pemerintah Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi hukum untuk menangani perkara sengketa pemilu 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi hukum untuk menangani perkara sengketa pemilu 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Pemerintah Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi hukum untuk menangani perkara sengketa pemilu 2024. Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk memastikan bahwa Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan kondusif, aman, dan lancar.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan tersebut, serta menyelesaikan setiap masalah yang mungkin timbul sesuai dengan aturan yang berlaku.

Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Setda Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, menyatakan bahwa rapat koordinasi tersebut memberikan manfaat yang besar dalam memperluas wawasan para peserta, termasuk narasumber dan audien yang hadir.

BACA JUGA:  Disbudpora Adakan Senam Kebugaran Bagi Lansia

Penjelasan dari narasumber dan pertanyaan yang diajukan oleh audien sangat membantu dalam memahami cara penyelesaian masalah yang mungkin muncul di masa depan.

Sri Enny juga mengungkapkan beberapa permasalahan umum yang sering muncul dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

Beberapa masalah tersebut antara lain pelanggaran administrasi, seperti berkas calon yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk maju ke tahap berikutnya. Selain itu, ada juga pelanggaran kode etik dan perselisihan mengenai jumlah suara.

BACA JUGA:  BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dalam hal penyelesaian sengketa, Sri Enny menjelaskan bahwa ada beberapa jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau melalui proses Tata Usaha Negara (TUN).

Sementara itu, perselisihan mengenai hasil pemilihan yang melibatkan jumlah suara yang tidak sesuai dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus-kasus tersebut, langkah penyelesaian harus mengikuti prosedur yang berlaku di lembaga-lembaga tersebut.

BACA JUGA:  Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu

Haryanto, Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, menambahkan bahwa rapat koordinasi ini juga memberikan pemahaman tentang langkah-langkah yang harus diambil ketika terjadi gugatan terkait perkara sengketa.

Pihak terlibat, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perlu memahami mekanisme dan tahapan yang harus dilakukan apabila perkara tersebut berlanjut hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi.

 

Penulis/Editor: Uje
Sumber: Humas Pemkab Bekasi

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu
Trending di NEWS