Pemkab Bekasi Adakan Rapat Koordinasi Hukum Penanganan Perkara Sengketa Pemilu 2024       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jun 2023 18:23 WIB ·

Pemkab Bekasi Adakan Rapat Koordinasi Hukum Penanganan Perkara Sengketa Pemilu 2024


Pemerintah Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi hukum untuk menangani perkara sengketa pemilu 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi hukum untuk menangani perkara sengketa pemilu 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Pemerintah Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi hukum untuk menangani perkara sengketa pemilu 2024. Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk memastikan bahwa Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan kondusif, aman, dan lancar.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan tersebut, serta menyelesaikan setiap masalah yang mungkin timbul sesuai dengan aturan yang berlaku.

Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Setda Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, menyatakan bahwa rapat koordinasi tersebut memberikan manfaat yang besar dalam memperluas wawasan para peserta, termasuk narasumber dan audien yang hadir.

BACA JUGA:  Lindungi Konten Lokal, SMSI Dorong Percepat Revisi UU Penyiaran

Penjelasan dari narasumber dan pertanyaan yang diajukan oleh audien sangat membantu dalam memahami cara penyelesaian masalah yang mungkin muncul di masa depan.

Sri Enny juga mengungkapkan beberapa permasalahan umum yang sering muncul dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

Beberapa masalah tersebut antara lain pelanggaran administrasi, seperti berkas calon yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk maju ke tahap berikutnya. Selain itu, ada juga pelanggaran kode etik dan perselisihan mengenai jumlah suara.

BACA JUGA:  Kornas Aliansi Relawan Prabowo Gibran Minta Presiden Berikan Grasi atau Amnesti Kepada Silfester Matutina 

Dalam hal penyelesaian sengketa, Sri Enny menjelaskan bahwa ada beberapa jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau melalui proses Tata Usaha Negara (TUN).

Sementara itu, perselisihan mengenai hasil pemilihan yang melibatkan jumlah suara yang tidak sesuai dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus-kasus tersebut, langkah penyelesaian harus mengikuti prosedur yang berlaku di lembaga-lembaga tersebut.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Dampingi Pj Bupati Bekasi Tinjau Longsor di Bojongmangu

Haryanto, Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, menambahkan bahwa rapat koordinasi ini juga memberikan pemahaman tentang langkah-langkah yang harus diambil ketika terjadi gugatan terkait perkara sengketa.

Pihak terlibat, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perlu memahami mekanisme dan tahapan yang harus dilakukan apabila perkara tersebut berlanjut hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi.

 

Penulis/Editor: Uje
Sumber: Humas Pemkab Bekasi

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS