Monitoring Pengolahan Air Limbah Domestik, UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi Rangkul Awak Media       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Apr 2024 15:52 WIB ·

Monitoring Pengolahan Air Limbah Domestik, UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi Rangkul Awak Media


UPTD Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Disperkimtan Kota Bekasi melakukan pengawasan dan monitoring terkait pengolahan limbah air domestik. (Dok: Istimewa) Perbesar

UPTD Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Disperkimtan Kota Bekasi melakukan pengawasan dan monitoring terkait pengolahan limbah air domestik. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dalam rangka menerapkan regulasi tentang pengolahan air limbah non B3, pihak UPTD Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Disperkimtan Kota Bekasi melakukan pengawasan dan monitoring terkait pengolahan limbah air domestik. Kegiatan ini menyasar kalangan pelaku usaha dan pengusaha perhotelan. Selasa (23/04/2024).

Tidak sendirian, pihak UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi juga merangkul sejumlah awak media untuk mensosialisasi penerapan regulasi tentang pengolahan limbah air domestik.

Seperti yang dilakukan pada Senin (22/4) dengan mengunjungi manajemen Ramayana Bekasi dan Rumah Sakit Bella di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur.

Dimulai dengan mengunjungi Ramayana Bekasi, tim monitoring yang terdiri dari tiga orang staf Bagian Kerjasama dan Pengawasan UPTD PALD Kota Bekasi, bersama sejumlah awak media dari Pokja Wartawan Bantargebang meninjau lokasi pengolahan limbah air domestik yang dimiliki Ramayana Bekasi.

BACA JUGA:  Sekolah Rakyat Berasrama Siap Dibangun, Komitmen Pemerintah dalam Pemerataan Akses Pendidikan

Begitu juga saat mengunjungi RS Bella Bekasi, kedatangan tim monitoring langsung disambut pihak manajemen sambil meninjau lokasi instalasi pengolahan air limbah yang ada di rumah sakit ini.

Sosialisasi Penerapan Pengolahan Air Limbah Domestik

Terkait monitoring ini, Kepala UPTD PALD Kota Bekasi, Andrea Sucipto menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi tentang penerapan pengolahan air limbah domestik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, juga untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Kota Bekasi memiliki UPTD PALD yang berlokasi di Jalan Pangkalan II, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi keberadaan UPTD PALD Kota Bekasi yang merupakan salah satu unit operator air limbah domestik dibawah naungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januari 2022”.

BACA JUGA:  Korlantas Polri Gelar Pelatihan Traffic Attitude Record

“Sebelumnya, BLUD UPTD PALD Kota Bekasi ini bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang berada dalam naungan Dinas Kebersihan Kota Bekasi,” ungkap Andrea.

Dengan mengunjungi sejumlah kegiatan usaha yang ada di Kota Bekasi, pihaknya bisa mengetahui permasalahan yang dihadapi pihak pelaku usaha tentang tata cara pengolahan air limbah yang sesuai aturan berlaku.

“Misalnya apakah dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) tentang izin pembuangan limbah cair yang dimiliki pihak perusahaan sudah habis atau belum masa berlakunya, kita akan bisa mengetahui,” katanya.

BACA JUGA:  Pemdes Tamansari Setu Wujudkan Impian Pemuda, Fokus Bangun Sarana Olahraga

“Selama Pertek itu sudah habis masa berlakunya atau belum diperbaharui maka tidak boleh membuang limbah domestik di badan air. Selain itu, kita juga bisa mengetahui kelayakan IPAL yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar. Nah, Ramayana harusnya memiliki IPAL bukan sekedar septic tank,” tegas Andrea menambahkan.

Terkait permasalahan yang ditemui, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas terkait, misalnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi atau Satpol PP Kota Bekasi.

“Tugas kami hanya melakukan sosialisasi dan pengawasan tentang tata cara pengolahan air limbah domestik, kalau terkait penindakan itu ranahnya Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kota Bekasi,” pungkasnya.

 

Penulis : Sukayat
Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi

Integrasi Digital Jasa Raharja-BPJS Permudah Penanganan Kecelakaan Kerja

26 Mei 2026 - 08:28 WIB

Warga Protes, Pemkot Bekasi Tunda Penutupan Perlintasan KA Ilegal di Medan Satria

26 Mei 2026 - 08:22 WIB

BRI Bogor Pajajaran Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

25 Mei 2026 - 13:59 WIB

BRI Bogor Pajajaran

Komisi V DPR RI Tinjau Flyover Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Dorong Percepatan Infrastruktur

24 Mei 2026 - 10:36 WIB

Trending di NEWS