Ramai Soal Hak Angket Pemilu, Apa Itu Hak Angket?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2024 19:04 WIB ·

Ramai Soal Hak Angket Pemilu, Apa Itu Hak Angket?


Penolakan Hak Angket pada Pilpres/Pemilu 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penolakan Hak Angket pada Pilpres/Pemilu 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hak angket merupakan salah satu mekanisme pengawasan yang dimiliki oleh lembaga legislatif di Indonesia.

Dalam konteks pemilihan umum (Pemilu), hak angket memiliki peran penting sebagai alat untuk mengungkap fakta-fakta.

Fakta yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu serta kinerja penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Definisi Hak Angket

Hak angket adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Yakni untuk menyelidiki dan memeriksa hal-hal yang dianggap penting dalam rangka pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk dalam konteks Pemilu.

Hak ini diberikan kepada lembaga legislatif untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam tindakan pemerintah.

BACA JUGA:  Tahun 2025, PWI Bekasi Raya Agendakan Raker Evaluasi dan Reshuffle Anggota Organisasi

Signifikansi dalam Pemilu

– Transparansi Pemilu

Hak angket memungkinkan lembaga legislatif untuk menggali informasi terkait dengan proses pelaksanaan Pemilu.

Termasuk potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang perlu diungkap.

– Pengawasan Terhadap Penyelenggara Pemilu

Melalui hak ini, DPR dan DPD dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ini penting untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis.

– Peningkatan Kualitas Demokrasi

Dengan menggunakan hak angket secara efektif, lembaga legislatif dapat menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang mungkin terjadi dalam sistem pemilihan umum.

BACA JUGA:  Putra Sulung Ridwan Kamil Hilang, Begini Kronologinya

– Pencegahan Kecurangan

Hak angket dapat digunakan untuk mengungkap potensi kecurangan atau pelanggaran hukum yang terjadi selama proses Pemilu.

Dengan demikian, hal ini dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan integritas Pemilu di masa mendatang.

– Proses Pelaksanaan Hak Angket

Proses pelaksanaan hak angket dimulai dengan pengajuan proposal oleh anggota DPR atau DPD yang kemudian dibahas dalam rapat paripurna.

Jika proposal tersebut disetujui, maka akan dibentuk panitia khusus yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan masalah yang akan diselidiki.

BACA JUGA:  Diduga Hendak Tawuran, Sekelompok Remaja di Cikarang Utara Diamankan Polisi

Selama proses penyelidikan, panitia khusus memiliki wewenang untuk memanggil saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan melakukan berbagai tindakan investigasi lainnya.

Setelah selesai, hasil penyelidikan akan dipresentasikan dalam rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.

Kesimpulan

Hak angket merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi Indonesia, termasuk dalam konteks Pemilu.

Dengan menggunakan hak ini secara efektif, lembaga legislatif dapat memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KDM Lantik 720 ASN di Desa Terpencil, Tekankan Pelayanan hingga Pelosok

17 Juni 2026 - 12:54 WIB

KDM Lantik ASN

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi
Trending di NEWS