Program PTSL Berlanjut di 28 Desa di Kabupaten Bekasi, Kejari: Jika Ada Pungli Laporkan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jan 2024 08:43 WIB ·

Program PTSL Berlanjut di 28 Desa di Kabupaten Bekasi, Kejari: Jika Ada Pungli Laporkan


Ilustrasi Program PTSL di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Program PTSL di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melantik Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Selatan, pada Kamis (25/01/2024).

Pelantikan tersebut bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat dalam program PTSL.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menyatakan bahwa pelantikan Tim Ajudikasi PTSL tahun 2024 adalah langkah awal pelaksanaan Program Strategis Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

“Jumlah panitia yang dilantik hari ini sebanyak 159 orang, terdiri dari panitia yuridis, fisik, dan administrasi yang terbagi dalam 5 tim,” kata Darman.

BACA JUGA:  Aktivis Kesehatan Bekasi: Pelayanan Publik Kecamatan Setu 'Paten'

Ajudikasi, tambahnya, adalah kegiatan dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, melibatkan pengumpulan dan penetapan data fisik dan yuridis obyek pendaftaran tanah.

“Pada tahun anggaran 2024, target kami adalah sertifikasi 50.000 Sertifikat Hak Atas Tanah di 28 desa melalui PTSL ini,” lanjutnya.

Target ini merupakan kelanjutan dari kegiatan PTSL pada tahun sebelumnya dan akan melibatkan analisis data terkait jumlah data K3 yang dapat dijadikan sertipikat.

BACA JUGA:  KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, yang turut hadir, menyatakan kesiapannya untuk mendukung PTSL agar Program Strategis Nasional berjalan lancar.

“Bekerjalah sesuai aturan, dan kami siap berkontribusi serta mendukung PTSL ini,” ujarnya.

Kasubsi Sospol Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Daru Iqbal, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mendaftarkan tanah melalui PTSL.

Jika ada indikasi pungli atau tindakan pungutan lain, masyarakat diminta melaporkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:  Viral Maling Ketiduran di Rumah Kosong, Dibangunkan Polisi

“Ini harus disampaikan kepada masyarakat, bahwa tidak boleh ada pungutan selain yang sudah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. Jika ada indikasi pungli, laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Bekasi, Camat yang wilayahnya terlibat dalam Penlok PTSL 2024, serta seluruh tim PTSL yang terlibat.

 

Editor: Uje
Sumber: Humas Pemkab

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Burangkeng Desak PT CMS Hentikan Pengiriman Tanah Proyek Tol Japek 2

4 Maret 2026 - 17:32 WIB

PT CMS

Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta

4 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan
Trending di NEWS