KONTEKSBERITA.com – Di Kabupaten Bekasi, terjadi kasus dugaan pelecehan terhadap seorang karyawan di PT. Bumjin Elektronic Indonesia Tekno.
Korban, yang baru bekerja 3 bulan, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi bersama pengacaranya.
Dalam laporan polisi (LP/B/172/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA) tanggal 18 Januari 2024, korban dan kuasa hukumnya melaporkan General Manager PT. Bumjin Elektronic Indonesia Tekno (Inisial P) yang diduga melakukan tindak pidana asusila.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 281 KUHP jo pasal 6 B Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang TPKS.
“Benar kami bersama klien kami telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana Asusila yang diduga dilakukan oleh Inisial (P) Selaku General Manager PT. Bumjin Elektronic Indonesia Tekno tertanggal 18 Januari 2024,” jelas Aris di Unit PPA Polres Metro Bekasi, pada Jum’at (26/1/2024).
Aris Widodo, SH, kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa pemeriksaan perdana dilakukan pada Jum’at, 26 Januari 2024, di Unit PPA Polres Metro Bekasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, korban dan kuasa hukum memberikan kronologis serta bukti-bukti kepada penyidik.
Arifin, S.H, menekankan pentingnya memeriksa sekitar 5 orang saksi yang menyaksikan insiden tersebut.
Menanggapi hal ini, Arifin, SH, menghimbau agar peristiwa serupa tidak terulang dan mengingatkan bahwa perempuan sebagai pekerja seharusnya dihormati dan dimuliakan.
Meskipun demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait kasus dugaan pelecehan asusila ini.
Editor: Uje
*Update Berita Terbaru di Google News.