Menu

Mode Gelap
Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

NEWS · 3 Jan 2024 18:55 WIB ·

Jabatan Kades-Sekdes, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya


 Presiden Jokowi Berdialog Bersama Perangkat Desa. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Jokowi Berdialog Bersama Perangkat Desa. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hingga 9 tahun dalam satu periode menjadi sorotan serius masyarakat karena potensi monopoli kekuasaan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

“Masyarakat khawatir masa jabatan Kades yang lebih panjang berpotensi menciptakan monopoli kekuasaan,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam program CNBC Indonesia Economic Update pada Kamis (13/7/2023).

Abdul menekankan perlunya mempertimbangkan pandangan masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan dalam diskusi dengan DPR agar keterlibatan masyarakat tidak terganggu, yang dapat mengurangi demokrasi.

Dalam prosesnya, DPR akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kemudian akan menunjuk seorang menteri sebagai perwakilan untuk berdiskusi dengan DPR.

Abdul juga menyoroti pandangan Kepala Desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan untuk efektivitas kerja.

“Mereka merasa masa jabatan 6 tahun hanya memberikan waktu efektif sekitar 3 tahun karena harus menyelesaikan konsolidasi pasca-pilkades dan persiapan menjelang pilkades berikutnya,” jelasnya.

Aturan terkait gaji Kepala Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 Ayat (2)a PP tersebut menegaskan bahwa gaji kepala desa minimal Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Sumber penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa berasal dari Alokasi Dana Desa yang tercakup dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).

Sementara sekretaris desa memiliki gaji minimal Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Perangkat desa lainnya memiliki gaji minimal Rp 2 juta atau setara 100% dari gaji pokok golongan II/A.

APBDesa juga mengizinkan penggunaan hingga 30% dari total belanja desa untuk mendanai gaji tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.

Di samping itu, Kepala Desa juga mendapatkan tunjangan dari pengelolaan tanah desa sesuai Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, di mana 70% dialokasikan untuk operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji serta tunjangan pemerintah desa.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

12 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Data Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas

11 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi

Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu

11 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Oknum RT RW Ikut Deklarasi Paslon Bupati

Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit

11 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Indonesia vs Bahrain

Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

10 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Perpanjang STNK

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Lebih Dari 5 Juta Batang Rokok Ilegal dan BKC Ilegal Senilai 7,1 Miliar

9 Oktober 2024 - 16:31 WIB

Bea Cukai Bekasi
Trending di NEWS