KONTEKSBERITA.com – Polisi telah berhasil menangkap lima anggota ‘Lengek Squad’ yang terlibat dalam penjualan mobil ilegal di Pati, Jawa Tengah.
Kabar ini diumumkan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi. Kelompok ini menjual mobil tanpa dokumen legal, yang pada akhirnya merupakan hasil dari tindak pidana fidusia.
Kelima tersangka ditangkap oleh polisi terkait kasus ini, sementara belasan mobil dari berbagai merek yang merupakan barang bukti kejahatan juga berhasil diamankan.
Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa para pelaku memperoleh mobil-mobil dengan status pembiayaan fidusia yang belum lunas dari wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten.
Kemudian mobil-mobil tersebut dijual kembali dengan harga di bawah pasar tanpa dokumen yang lengkap.
“Mereka membeli mobil-mobil tersebut dari beberapa wilayah, lalu mengumpulkannya di Pati,” ungkapnya.
Komunitas ‘Lengek Squad’ sendiri terdiri dari sekitar 30 anggota, dan aktivitas kejahatan ini telah terjadi sejak tahun 2017.
Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 481 dan/atau 480 KUHP terkait dengan penadah barang curian sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka.
Editor: Uje
Sumber: detikNews