Dugaan Pelecehan Verbal Saat Penggeledahan, Nyimas Minta Aparat Diperiksa       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Jul 2026 10:13 WIB ·

Dugaan Pelecehan Verbal Saat Penggeledahan, Nyimas Minta Aparat Diperiksa


Photo: Nyimas Sakuntala Dewi Aktivis Perempuan Senior GMNI (Doc.
Ist) Perbesar

Photo: Nyimas Sakuntala Dewi Aktivis Perempuan Senior GMNI (Doc. Ist)

Konteksberita.com | Kota Bekasi– Aktivis perempuan dan senior GMNI, Nyimas Sakuntala Dewi, mendesak aparat berwenang mengusut tuntas dugaan pelecehan verbal yang disebut terjadi dalam proses penggeledahan oleh aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan tersebut mencederai prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap martabat warga negara.

Pernyataan itu disampaikan Nyimas sebagai respons atas munculnya dugaan ucapan yang dianggap melecehkan terhadap seorang perempuan saat proses penegakan hukum berlangsung.

Menurutnya, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan perilaku yang merendahkan kehormatan seseorang, terlebih jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum.

“Seharusnya sebagai aparat negara tidak dibenarkan berbuat seperti itu. Sekalipun sedang ada proses pemeriksaan atau penggeledahan, tidak ada alasan sedikit pun bagi siapa pun, apalagi petugas negara, untuk melontarkan ucapan yang melecehkan, merendahkan martabat, atau melukai perasaan seseorang, terlebih terhadap seorang perempuan,” kata Nyimas. Dalam kete

Ia juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap ruang privat warga. Menurutnya, rumah merupakan wilayah yang mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh menjadi tempat terjadinya tindakan yang merendahkan kehormatan pemiliknya.

“Rumah adalah tempat yang dilindungi hukum. Itu adalah harga diri setiap warga negara sehingga harus dihormati tanpa terkecuali,” ujarnya.

Nyimas menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan itu bukan sekadar kesalahan ucapan, melainkan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.

Ia menyebut sejumlah aturan yang relevan untuk menjadi dasar evaluasi, mulai dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 315 KUHP terkait penghinaan, hingga aturan etik yang mengikat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas negara.

“Ini bukan sekadar salah bicara, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang harus ditelusuri secara objektif. Siapa pun oknumnya harus diperiksa, fakta-faktanya dibuktikan secara adil, dan apabila terbukti bersalah harus dijatuhi sanksi tegas agar tidak terulang kembali,” tegasnya.

Nyimas menambahkan, transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses tanpa pandang bulu.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Justru aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam menghormati hak asasi manusia dan martabat setiap warga negara,” pungkasnya. (Imron R)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Trending di NEWS