OJK Buat Aturan Baru Bagi Debt Collector Pinjol, Nasabah Harus Tahu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Des 2023 19:19 WIB ·

OJK Buat Aturan Baru Bagi Debt Collector Pinjol, Nasabah Harus Tahu


Ilustrasi Debt Collector Pinjol. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Debt Collector Pinjol. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan rencana untuk memperkuat Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang melibatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi keuangan.

Rencana ini menjelaskan peraturan bagi penyelenggara dan langkah-langkah perlindungan bagi konsumen.

Dalam konteks ini, penting bagi nasabah untuk memahami aturan baru terkait ‘debt collector’.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

BACA JUGA:  Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas

“Penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihannya mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Hotel Four Season Jakarta dikutip CNBC pada Sabtu (18/11/2023).

Lebih lanjut, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA, dalam proses penagihan.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Cikarang Kedapatan Bawa Sabu

“Penagihan tidak dilakukan selama 24 jam. Maksimal hingga pukul 8 malam,” jelasnya.

Terakhir, Agusman menegaskan bahwa para penyelenggara bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan.

Ini berarti, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jika ada kasus bunuh diri, penyelenggara akan bertanggung jawab,” tambahnya.

BACA JUGA:  Toko Swalayan di Tambun Bekasi Hangus Terbakar, 15 Mobil Damkar Dikerahkan

Per Oktober 2023, total kredit yang disalurkan oleh pinjol telah mencapai Rp58,05 triliun, meningkat 17,66% secara tahunan (yoy).

Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di pinjol mencapai 2,89% per Oktober, naik sedikit dari bulan sebelumnya yaitu 2,82%. Angka ini masih berada di bawah batas wajar yang ditetapkan sebesar 5%.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas

23 Februari 2026 - 19:32 WIB

Cluster Florence

Operasi Pekat Musi 2026 Tuntas, Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus Kriminalitas

23 Februari 2026 - 01:22 WIB

Operasi Pekat Musi

Sudjatmiko Ajak Warga Bekasi Tebar Kebaikan Lewat Berbagi Takjil

22 Februari 2026 - 23:02 WIB

Polda Metro Jaya Sita 1,3 Kg Ganja di Bekasi, Satu Pria Diamankan

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

Polda Metro Jaya

Program Mudik Gratis 2026, Pemprov Jabar Siapkan 3040 Tiket

20 Februari 2026 - 13:57 WIB

Mudik Gratis 2026

Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus

19 Februari 2026 - 14:24 WIB

Trending di NEWS