KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan rencana untuk memperkuat Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang melibatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi keuangan.
Rencana ini menjelaskan peraturan bagi penyelenggara dan langkah-langkah perlindungan bagi konsumen.
Dalam konteks ini, penting bagi nasabah untuk memahami aturan baru terkait ‘debt collector’.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.
“Penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihannya mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Hotel Four Season Jakarta dikutip CNBC pada Sabtu (18/11/2023).
Lebih lanjut, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA, dalam proses penagihan.
OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
“Penagihan tidak dilakukan selama 24 jam. Maksimal hingga pukul 8 malam,” jelasnya.
Terakhir, Agusman menegaskan bahwa para penyelenggara bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan.
Ini berarti, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
“Jika ada kasus bunuh diri, penyelenggara akan bertanggung jawab,” tambahnya.
Per Oktober 2023, total kredit yang disalurkan oleh pinjol telah mencapai Rp58,05 triliun, meningkat 17,66% secara tahunan (yoy).
Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di pinjol mencapai 2,89% per Oktober, naik sedikit dari bulan sebelumnya yaitu 2,82%. Angka ini masih berada di bawah batas wajar yang ditetapkan sebesar 5%.
Editor: Uje
Sumber: CNBC