Pemerintah Tetapkan Biaya Haji untuk Tahun 2024       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Nov 2023 13:02 WIB ·

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji untuk Tahun 2024


Ibadah Haji. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ibadah Haji. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah telah menetapkan Biaya Ibadah Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 2024 dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR oleh Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, juga telah disepakati kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.

Pemerintah bersama legislator telah menetapkan biaya haji 2024 sebesar Rp 56.046.172 yang harus dibayarkan oleh jemaah.

Penetapan biaya haji ini dilakukan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan pemerintah yang dihadiri oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/11/2023).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah turut hadir dalam rapat tersebut.

“Dalam rapat tadi, Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) telah menyampaikan besaran rata-rata BPIH untuk jemaah reguler sebesar Rp 93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah sebesar Rp 56 juta atau 60 persen,” kata Yaqut dalam rapat.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Simak, Beberapa Hal Persiapan Penting Sebelum Mudik Lebaran

23 Maret 2025 - 00:13 WIB

Persiapan Mudik Lebaran

Dukcapil Siaga Lebaran, Layanan Adminduk Tetap Buka pada Libur Idul Fitri 2025

22 Maret 2025 - 14:34 WIB

Dukcapil Siaga Lebaran

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

21 Maret 2025 - 22:17 WIB

Tersangka TPPO

Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang

21 Maret 2025 - 02:14 WIB

Kortas Tipikor

Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Bakal Investigasi Kasus Penembakan Anggota Polri

19 Maret 2025 - 15:16 WIB

Polri dan TNI

Presiden Prabowo Larang Instansi Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Bakal Ada Sanksi

18 Maret 2025 - 04:34 WIB

Rekrut Honorer
Trending di NEWS