Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Kejahatan di Bekasi, Ini Tampang Para Pelaku       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Nov 2023 14:26 WIB ·

Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Kejahatan di Bekasi, Ini Tampang Para Pelaku


Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Oleh Jajaran Polres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Oleh Jajaran Polres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi dan seluruh anggotanya telah mengungkap 13 kasus tindak pidana selama bulan Oktober 2023. Dari total 13 kasus tersebut, polisi berhasil menangkap sebanyak 28 tersangka.

Para tersangka ini kemudian dipresentasikan dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Metro Bekasi.

Mereka tampil mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, dan terlihat tertunduk lesu. Mereka tidak bisa berbuat banyak ketika digiring oleh polisi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni, menjelaskan bahwa para tersangka ini terlibat dalam berbagai jenis tindak pidana, seperti pembunuhan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

BACA JUGA:  Kapan Musim Kemarau di Indonesia Terjadi?

“Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan unit reskrim dari polsek di wilayah Polres Metro Bekasi selama bulan Oktober 2023, telah berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana, termasuk kasus curas, curat, curanmor, dan pembunuhan,” ungkap AKBP Sumarni.

Selanjutnya, Sumarni menjelaskan modus operandi umum yang digunakan oleh pelaku begal, curat, dan curanmor yang telah ditangkap.

Pada kasus curas, pelaku seringkali mengancam korban dengan senjata tajam untuk mengambil sepeda motor korban, bahkan tidak segan melukai korban.

Sepeda motor hasil curian ini kemudian dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

BACA JUGA:  Gelar Rakernas 2025, IKADIN Mantapkan Peran Advokat di Era KUHP Baru

Sementara dalam kasus curat, para pelaku biasanya merusak pintu atau jendela rumah atau kendaraan untuk mencuri barang-barang milik korban.

Barang-barang curian ini juga dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kasus curanmor melibatkan pelaku yang mencuri sepeda motor yang terkunci dan terparkir di tempat kejadian perkara dengan merusak kunci atau menggunakan kunci leter T. Sepeda motor hasil curian ini juga dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” jelas Sumarni.

Polisi juga merilis kasus pembunuhan yang melibatkan seorang waria bernama Ayu Lestari, yang merupakan penjaja seks komersil (PSK). Ayu membunuh korban setelah mengira bahwa korban mirip dengan tamu yang tidak membayar.

BACA JUGA:  Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

“Karena marah, pelaku memukul wajah korban sehingga kepala korban membentur tembok,” ungkap Sumarni.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung, mengungkapkan bahwa motor korban kecelakaan tersebut saat ini masih dalam pencarian, sesuai dengan pengakuan tersangka bahwa motornya diambil oleh dua orang pria.

Gogo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kriminal yang meresahkan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron

9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Impor HP Ilegal

Yamarlin Hulu Terpilih Pimpin AWPI DKI Jakarta Periode 2026-2031 Hasil MUSDALUB III

9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK

8 Juli 2026 - 11:14 WIB

Tri Adhianto Dorong UMKM Lewat Event Jajanan Pasar

8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Plurium Litis Consortium: Ketika Gugatan Kandas karena “Kurang Pihak”

7 Juli 2026 - 19:03 WIB

Trending di NEWS