Gelar Rakernas 2025, IKADIN Mantapkan Peran Advokat di Era KUHP Baru       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Nov 2025 13:01 WIB ·

Gelar Rakernas 2025, IKADIN Mantapkan Peran Advokat di Era KUHP Baru


Rakernas dan HUT IKADIN ke-40 IKADIN. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rakernas dan HUT IKADIN ke-40 IKADIN. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 sekaligus perayaan HUT ke 40 tahun dengan mengusung tema “Melalui Rakernas IKADIN 2025 kita tingkatkan kualitas ADVOKAT dalam rangka menyongsong berlakunya KUHP Nasional”.

Acara Rakernas ini dihadiri oleh seluruh pengurus cabang se-Indonesia. Acara kegiatan Rakernas ini berlangsung pada Senin 10 November 2025 di Lagoon Garden Hall – The Sultan Hotel & Residence Jakarta.

Agenda Rakernas dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M sebagai Keynote Speaker, Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum R.I./Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada) sebagai Narasumber 1 dan Dr. Habiburrakhman, S.H., M.H. (Ketua Komisi III DPR RI) sebagai Narasumber 2.

BACA JUGA:  Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, S.H.,M.Hum. mengatakan, dengan di sahkannya Undang-undang KUHP baru ini sebagai bentuk menghilangkan nuansa kolonial.

“Salah satu misi dari KUHP baru ini adalah dekolonialisasi. Dekolonialisasi adalah menghilangkan nuansa-nuansa kolonial di dalam KUHP Nasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Dr. Hbiburrakhman, S.H.,M.H. menyampaikan, dengan disahkannya Undang-undang KUHP baru ini diharapkan profesi Advokat memiliki nilai tawar yang sangat tinggi.

BACA JUGA:  Bank BRI Cabang Cikarang Bantu Masyarakat Dagang Mudah Belanja Murah di Mall SGC Cikarang

“Dalam KUHP yang baru ini, Advokat memiliki nilai tawar yang sangat tinggi. Advokat merupakan pintu keadilan bagi rakyat pencari keadilan. Saya sangat fokus dan konsentrasi penguatan Advokat salak KUHP baru ini,” tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Bidang Sosial Media dan Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta Pusat, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., mengatakan, dirinya sangat menyambut baik adanya keberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.

“Advokat memiliki eksistensi dan peranan penting karena dalam penerapan hukum di Indonesia, karena berdasarkan KUHP baru ini Advokat dianggap sebagai Profesi yang berstatus Penegak Hukum berdasarkan Surat Kuasa dari Klien,” ujarnya.

BACA JUGA:  Miris, Kemaluan Bocah 8 Tahun Terpotong Saat Sunatan Massal di Sumsel

SHS sapaan akrabnya juga mengatakan, dengan telah diberlakukan KUHP yang baru ini ia berharap dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.

“Semoga KUHP baru ini dapat memberikan keadilan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Jangan sampai Indonesia yang sudah 80 Tahun merdeka masih belum dapat menjadi negara yang berkeadilan sesuai dengan isi Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945,” pungkasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam  

15 September 2026 - 11:26 WIB

Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8  

14 September 2026 - 10:48 WIB

The Jasfren Ride, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Berkendara Aman, Berbagi dan Peduli Keselamatan  

14 September 2026 - 09:18 WIB

Panitia Pilkades Tamansari Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT, Ada 9242 Pemilih

12 September 2026 - 18:03 WIB

Pilkades Tamansari Setu

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Trending di NEWS