Nah Lho! Oknum Dosen UIN Kepergok Ngamar Bareng Mahasiswinya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Okt 2023 11:31 WIB ·

Nah Lho! Oknum Dosen UIN Kepergok Ngamar Bareng Mahasiswinya


Ilustrasi Oknum Dosen UIN Tiduri Mahasiswi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Oknum Dosen UIN Tiduri Mahasiswi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung bernama SYH tiduri mahasiswinya bernama VO sebanyak 6 kali. Tindakan tersebut diakui mereka sebagai hubungan pacaran.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, hubungan pacaran antara keduanya sudah berlangsung selama satu bulan.

“Mereka mengakui telah pacaran selama sebulan. Perbuatan ini dilakukan sebanyak 6 kali di rumah SYH,” ujar Umi, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Terus Monitoring Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Drainase

Umi menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan bersama keduanya dari rumah SYH di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

“Barang bukti yang diamankan termasuk satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream, dan satu helai daster hitam motif bunga-bunga,” ungkapnya.

Keduanya diamankan setelah warga memergoki mereka melakukan tindakan asusila yang melanggar norma kesusilaan.

BACA JUGA:  Kabupaten Bekasi Targetkan Rekor Muri di Acara Lomba Kampung Bersih Makin Berani

“Pada tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 10 malam, warga mendapati dua orang yang diduga SYH (31), seorang dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, dan seorang wanita bernama VO (22), mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung. Warga bersama Ketua RT dan sekuriti segera mengamankan keduanya karena melakukan tindak asusila yaitu persetubuhan tanpa status suami-istri,” terang Umi.

BACA JUGA:  Genjot Bisnis BRI MI, BRI (BBRI) Gandeng Manajer Investasi Eropa

“Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diserahkan kepada Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan verifikasi sebelum akhirnya diserahkan ke Subdit 4,” tambahnya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan atas perbuatan tersebut.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Timur

10 April 2026 - 13:05 WIB

Narkoba Etomidate

Wawali Bekasi Melayat Korban Ledakan SPBE Cimuning, Korban Meninggal Jadi Empat

10 April 2026 - 01:01 WIB

KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Akibat Tak Jalankan Kebijakan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Samsat Soekarno-Hatta

Akun “Badan Perwakilan Netizen” Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Hoaks dan Cemarkan Nama Baik

9 April 2026 - 08:18 WIB

Badan Perwakilan Netizen

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Tembus Rp1,26 Triliun

8 April 2026 - 10:27 WIB

Penyalahguna BBM Subsidi

Kuliah Tamu di UGM, PT Jasa Raharja Tekankan Pentingnya Etika dan Kepatuhan dalam Bisnis Berkelanjutan

8 April 2026 - 09:57 WIB

Trending di NEWS