Nah Lho! Oknum Dosen UIN Kepergok Ngamar Bareng Mahasiswinya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Okt 2023 11:31 WIB ·

Nah Lho! Oknum Dosen UIN Kepergok Ngamar Bareng Mahasiswinya


Ilustrasi Oknum Dosen UIN Tiduri Mahasiswi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Oknum Dosen UIN Tiduri Mahasiswi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung bernama SYH tiduri mahasiswinya bernama VO sebanyak 6 kali. Tindakan tersebut diakui mereka sebagai hubungan pacaran.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, hubungan pacaran antara keduanya sudah berlangsung selama satu bulan.

“Mereka mengakui telah pacaran selama sebulan. Perbuatan ini dilakukan sebanyak 6 kali di rumah SYH,” ujar Umi, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:  Somasi Pertama Tak Digubris, Kuasa Hukum Ian Haryanto Bakal Layangkan Somasi Kedua

Umi menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan bersama keduanya dari rumah SYH di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

“Barang bukti yang diamankan termasuk satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream, dan satu helai daster hitam motif bunga-bunga,” ungkapnya.

Keduanya diamankan setelah warga memergoki mereka melakukan tindakan asusila yang melanggar norma kesusilaan.

BACA JUGA:  Verifikasi Awal P2WKSS Desa Cikarageman Setu Tahun 2025

“Pada tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 10 malam, warga mendapati dua orang yang diduga SYH (31), seorang dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, dan seorang wanita bernama VO (22), mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung. Warga bersama Ketua RT dan sekuriti segera mengamankan keduanya karena melakukan tindak asusila yaitu persetubuhan tanpa status suami-istri,” terang Umi.

BACA JUGA:  Gempa M 6,6 Guncang Tuban Hari Ini: Tidak Berpotensi Tsunami

“Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diserahkan kepada Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan verifikasi sebelum akhirnya diserahkan ke Subdit 4,” tambahnya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan atas perbuatan tersebut.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas

23 Februari 2026 - 19:32 WIB

Cluster Florence

Operasi Pekat Musi 2026 Tuntas, Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus Kriminalitas

23 Februari 2026 - 01:22 WIB

Operasi Pekat Musi

Sudjatmiko Ajak Warga Bekasi Tebar Kebaikan Lewat Berbagi Takjil

22 Februari 2026 - 23:02 WIB

Polda Metro Jaya Sita 1,3 Kg Ganja di Bekasi, Satu Pria Diamankan

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

Polda Metro Jaya

Program Mudik Gratis 2026, Pemprov Jabar Siapkan 3040 Tiket

20 Februari 2026 - 13:57 WIB

Mudik Gratis 2026

Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus

19 Februari 2026 - 14:24 WIB

Trending di NEWS