Menu

Mode Gelap
Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda Gedung RS Kemenkes Makassar Diresmikan, Pusat Layanan Kesehatan Wilayah Timur Indonesia

FEATURED · 22 Sep 2023 17:20 WIB ·

Debt Collector Harus Bawa Dokumen Ini Ketika Nagih Utang


 Ilustrasi Penagih Utang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penagih Utang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang debt collector menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan memalukan saat menagih utang.

Dalam proses penagihan utang, mereka harus mematuhi aturan dan membawa dokumen penting.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Penyelenggara pinjaman online (pinjol) wajib melakukan penagihan kepada peminjam yang belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

Penagihan ini minimal harus dimulai dengan mengirim surat peringatan sesuai jangka waktu perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam.

“Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan hukum. Ancaman, kekerasan, atau tindakan memalukan kepada peminjam tidak boleh digunakan, baik secara fisik maupun verbal,” tulis posting resmi OJK pada Jumat (22/9/2023).

Surat peringatan yang dibawa oleh debt collector wajib mencantumkan informasi penting, termasuk jumlah hari keterlambatan pembayaran, total pendanaan yang belum dibayarkan atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar), serta denda yang harus ditanggung.

Sebagaimana diketahui, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam. Namun, kerja sama ini harus diatur dalam perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut harus memenuhi persyaratan bahwa pihak kerja sama adalah badan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, memiliki sumber daya manusia yang telah mendapatkan sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga yang terdaftar di OJK, dan bukan merupakan afiliasi dari penyelenggara atau pemberi pinjaman.

Apabila menemui pelanggaran oleh penyelenggara pinjol saat menagih utang dan mereka memiliki izin dari OJK, dapat dilaporkan melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan informasi lengkap untuk penanganan lebih lanjut.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

10 Manfaat Minuman Jahe Bagi Kesehatan

10 Agustus 2024 - 07:44 WIB

Manfaat Jahe

Karakter Orang yang Menyukai Warna Hitam, Seperti Apa?

9 Agustus 2024 - 22:04 WIB

Karakter Orang yang Menyukai Warna Hitam

Agar Anak Cerdas, Dianjurkan untuk Konsumsi Makanan Ini!

7 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Agar Anak Cerdas

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental, Berikut ini Beberapa Tipsnya!

2 Agustus 2024 - 11:29 WIB

Menjaga Kesehatan Mental

Karakter Orang yang Suka Warna Merah, Ternyata ini!

29 Juli 2024 - 19:40 WIB

Karakter Orang yang Suka Warna Merah

Jika Istri Tidak Sholat, Apakah Suami Ikut Menanggung Dosa?

12 Juli 2024 - 08:00 WIB

Istri Tidak Sholat
Trending di FEATURED