Debt Collector Harus Bawa Dokumen Ini Ketika Nagih Utang - Konteks Berita

Featured · 22 Sep 2023 WIB

Debt Collector Harus Bawa Dokumen Ini Ketika Nagih Utang


Ilustrasi Penagih Utang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penagih Utang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang debt collector menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan memalukan saat menagih utang.

Dalam proses penagihan utang, mereka harus mematuhi aturan dan membawa dokumen penting.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Penyelenggara pinjaman online (pinjol) wajib melakukan penagihan kepada peminjam yang belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

Penagihan ini minimal harus dimulai dengan mengirim surat peringatan sesuai jangka waktu perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam.

“Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan hukum. Ancaman, kekerasan, atau tindakan memalukan kepada peminjam tidak boleh digunakan, baik secara fisik maupun verbal,” tulis posting resmi OJK pada Jumat (22/9/2023).

Surat peringatan yang dibawa oleh debt collector wajib mencantumkan informasi penting, termasuk jumlah hari keterlambatan pembayaran, total pendanaan yang belum dibayarkan atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar), serta denda yang harus ditanggung.

Sebagaimana diketahui, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam. Namun, kerja sama ini harus diatur dalam perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut harus memenuhi persyaratan bahwa pihak kerja sama adalah badan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, memiliki sumber daya manusia yang telah mendapatkan sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga yang terdaftar di OJK, dan bukan merupakan afiliasi dari penyelenggara atau pemberi pinjaman.

Apabila menemui pelanggaran oleh penyelenggara pinjol saat menagih utang dan mereka memiliki izin dari OJK, dapat dilaporkan melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan informasi lengkap untuk penanganan lebih lanjut.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pembangunan Sekolah Yayasan Arofah Bina Insani di Desa Cibening, Bagaimana Izinnya?

25 Oktober 2023 - 14:41 WIB

Yayasan Arofah Bina Insani

Nah Lho! Oknum Dosen UIN Kepergok Ngamar Bareng Mahasiswinya

11 Oktober 2023 - 11:31 WIB

Dosen UIN

DKM Masjid Raya Al Hidayah Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Penceramah KH Munawir Aseli

7 Oktober 2023 - 15:05 WIB

DKM Masjid Al Hidayah

Cara Perpanjang SIM Online, Proses Cepat Tanpa Ribet

3 Oktober 2023 - 08:27 WIB

Perpanjang SIM Online

Jenis- Jenis Batik dengan Ciri Khas Setiap Daerah di Indonesia

2 Oktober 2023 - 11:54 WIB

Jenis Batik

Viral! Pria Kuli Panggul Ngaku Minum Semen 4 Gelas Sehari Sebagai Penambah Stamina

20 September 2023 - 09:47 WIB

Minum Semen
Trending di Featured