Info Penting Nih! Ada Pemutihan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar       

Menu

Mode Gelap

FEATURED · 3 Jul 2023 11:27 WIB ·

Info Penting Nih! Ada Pemutihan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar


Pemutihan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan di Jawa Barat. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pemutihan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan di Jawa Barat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan program penting bagi warga Jawa Barat (Jabar) yang berhubungan dengan pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Pengumuman resmi ini dibagikan melalui akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

Dalam informasi yang disampaikan, diungkapkan bahwa program pemutihan pajak ini akan berlangsung selama dua bulan dan akan dimulai pada hari Senin, 3 Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023.

Pemprov Jabar menawarkan dua program dalam rangka ini.

Program pertama adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang juga dikenal sebagai bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.

Syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan adalah sebagai berikut:

– STNK asli

– E-KTP asli pemilik baru

– SKKP / SKPD terakhir

– BPKB asli

– Bukti pengalihan kepemilikan

– Kendaraan harus dibawa ke Samsat

– Bukti hasil pemeriksaan fisik

– Semua berkas harus difotokopi

 

Program kedua yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah diskon pajak kendaraan bermotor.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor akan memperoleh diskon pajak.

Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan kepada pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama lebih dari tujuh tahun.

Pemilik kendaraan bermotor yang telah menunggak pajak selama lebih dari tujuh tahun hanya perlu membayar selama tiga tahun saja.

“DISTON PKB Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang MENUNGGAK LEBIH DARI 7 TAHUN, HANYA BAYAR 3 TAHUN!!!” demikian tertulis dalam keterangan Bapenda Jabar.

Syarat-syarat untuk memperoleh diskon pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

– STNK asli

– E-KTP asli pemilik baru

– SKKP / SKPD terakhir

– BPKB asli

– Bukti pengalihan kepemilikan

– Kendaraan harus dibawa ke Samsat

– Bukti hasil pemeriksaan fisik

 

Editor: Uje
Sumber: Bapenda Jabar

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Apakah Pelaku Kejahatan di Bawah Umur Dapat Dipidanakan?

19 Januari 2025 - 23:34 WIB

Pelaku Kejahatan Di Bawah Umur

Kenapa Harus Ada Komite Sekolah?

13 Januari 2025 - 10:50 WIB

Komite Sekolah

Radiator Pakai Air Biasa Apakah Aman Bagi Mesin?

8 Januari 2025 - 00:49 WIB

Radiator Pakai Air Biasa

Tugas dan Fungsi Utama Komite Sekolah, Apa Saja?

7 Januari 2025 - 06:44 WIB

Tugas Komite Sekolah

10 Cara Menenangkan Pikiran Agar Tidak Mudah Stres

5 Januari 2025 - 00:27 WIB

Menenangkan Pikiran

Teknologi Masa Depan yang Akan Berperan Penting dalam Kehidupan Manusia

2 Januari 2025 - 00:10 WIB

Teknologi Masa Depan
Trending di FEATURED