Menu

Mode Gelap
Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

FEATURED · 3 Jul 2023 11:27 WIB ·

Info Penting Nih! Ada Pemutihan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar


 Pemutihan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan di Jawa Barat. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pemutihan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan di Jawa Barat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan program penting bagi warga Jawa Barat (Jabar) yang berhubungan dengan pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Pengumuman resmi ini dibagikan melalui akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

Dalam informasi yang disampaikan, diungkapkan bahwa program pemutihan pajak ini akan berlangsung selama dua bulan dan akan dimulai pada hari Senin, 3 Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023.

Pemprov Jabar menawarkan dua program dalam rangka ini.

Program pertama adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang juga dikenal sebagai bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.

Syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan adalah sebagai berikut:

– STNK asli

– E-KTP asli pemilik baru

– SKKP / SKPD terakhir

– BPKB asli

– Bukti pengalihan kepemilikan

– Kendaraan harus dibawa ke Samsat

– Bukti hasil pemeriksaan fisik

– Semua berkas harus difotokopi

 

Program kedua yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah diskon pajak kendaraan bermotor.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor akan memperoleh diskon pajak.

Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan kepada pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama lebih dari tujuh tahun.

Pemilik kendaraan bermotor yang telah menunggak pajak selama lebih dari tujuh tahun hanya perlu membayar selama tiga tahun saja.

“DISTON PKB Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang MENUNGGAK LEBIH DARI 7 TAHUN, HANYA BAYAR 3 TAHUN!!!” demikian tertulis dalam keterangan Bapenda Jabar.

Syarat-syarat untuk memperoleh diskon pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

– STNK asli

– E-KTP asli pemilik baru

– SKKP / SKPD terakhir

– BPKB asli

– Bukti pengalihan kepemilikan

– Kendaraan harus dibawa ke Samsat

– Bukti hasil pemeriksaan fisik

 

Editor: Uje
Sumber: Bapenda Jabar

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ponsel Lemot? Begini Solusinya

10 Oktober 2024 - 01:19 WIB

Ponsel Lemot

Cara Pengelolaan Keuangan Usaha dengan Efektif

4 Oktober 2024 - 17:38 WIB

Pengelolaan Keuangan

Tips Mengelola Keuangan Ala Orang Jepang yang Paling Terkenal

30 September 2024 - 10:58 WIB

Mengelola Keuangan

Cara Membersihkan Cache pada Ponsel Android

30 September 2024 - 01:52 WIB

Membersihkan Cache Android

Waktu Paling Baik untuk Bersedekah Menurut Islam

28 September 2024 - 09:11 WIB

Sedekah

Obat Alami Penambah Stamina Bagi Pria Saat di Ranjang, Joss!

25 September 2024 - 17:31 WIB

Stamina Pria
Trending di FEATURED