Info Penting Nih! Ada Pemutihan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar

Featured · 3 Jul 2023 WIB

Info Penting Nih! Ada Pemutihan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar


Pemutihan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan di Jawa Barat. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pemutihan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan di Jawa Barat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan program penting bagi warga Jawa Barat (Jabar) yang berhubungan dengan pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Pengumuman resmi ini dibagikan melalui akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

Dalam informasi yang disampaikan, diungkapkan bahwa program pemutihan pajak ini akan berlangsung selama dua bulan dan akan dimulai pada hari Senin, 3 Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023.

Pemprov Jabar menawarkan dua program dalam rangka ini.

Program pertama adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang juga dikenal sebagai bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.

Syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan adalah sebagai berikut:

– STNK asli

– E-KTP asli pemilik baru

– SKKP / SKPD terakhir

– BPKB asli

– Bukti pengalihan kepemilikan

– Kendaraan harus dibawa ke Samsat

– Bukti hasil pemeriksaan fisik

– Semua berkas harus difotokopi

 

Program kedua yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah diskon pajak kendaraan bermotor.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor akan memperoleh diskon pajak.

Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan kepada pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama lebih dari tujuh tahun.

Pemilik kendaraan bermotor yang telah menunggak pajak selama lebih dari tujuh tahun hanya perlu membayar selama tiga tahun saja.

“DISTON PKB Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang MENUNGGAK LEBIH DARI 7 TAHUN, HANYA BAYAR 3 TAHUN!!!” demikian tertulis dalam keterangan Bapenda Jabar.

Syarat-syarat untuk memperoleh diskon pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

– STNK asli

– E-KTP asli pemilik baru

– SKKP / SKPD terakhir

– BPKB asli

– Bukti pengalihan kepemilikan

– Kendaraan harus dibawa ke Samsat

– Bukti hasil pemeriksaan fisik

 

Editor: Uje
Sumber: Bapenda Jabar

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pembangunan Sekolah Yayasan Arofah Bina Insani di Desa Cibening, Bagaimana Izinnya?

25 Oktober 2023 - 14:41 WIB

Yayasan Arofah Bina Insani

Nah Lho! Oknum Dosen UIN Kepergok Ngamar Bareng Mahasiswinya

11 Oktober 2023 - 11:31 WIB

Dosen UIN

DKM Masjid Raya Al Hidayah Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Penceramah KH Munawir Aseli

7 Oktober 2023 - 15:05 WIB

DKM Masjid Al Hidayah

Cara Perpanjang SIM Online, Proses Cepat Tanpa Ribet

3 Oktober 2023 - 08:27 WIB

Perpanjang SIM Online

Jenis- Jenis Batik dengan Ciri Khas Setiap Daerah di Indonesia

2 Oktober 2023 - 11:54 WIB

Jenis Batik

Debt Collector Harus Bawa Dokumen Ini Ketika Nagih Utang

22 September 2023 - 17:20 WIB

Debt Collector
Trending di Featured