KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan layanan berbasis teknologi dengan menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital. Kehadiran layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara secara praktis melalui ponsel pintar.
Program tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat.
SIM digital hadir sebagai solusi bagi pengendara yang kerap lupa membawa SIM fisik saat bepergian. Melalui aplikasi khusus, data SIM dapat ditampilkan langsung dari perangkat seluler sehingga lebih praktis saat diperlukan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas terlebih dahulu. Aplikasi tersebut tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone melalui toko aplikasi resmi.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi akun dan melanjutkan proses verifikasi identitas. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan keamanan data sebelum SIM digital diaktifkan.
“Setelah aplikasi terinstal, pilih menu SIM, kemudian masukkan nomor SIM dan tunggu proses verifikasi,” kata Brigjen Pol Wibowo.
Proses verifikasi dilakukan melalui sistem terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan otomatis tersimpan dan dapat digunakan melalui aplikasi.
Tidak hanya satu dokumen, aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan beberapa jenis SIM dalam satu akun. Fitur ini memudahkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu golongan SIM, seperti SIM A dan SIM C.
Selain memberikan kemudahan akses, SIM digital juga membantu mengurangi risiko kehilangan dokumen maupun kendala akibat lupa membawa SIM fisik. Inovasi ini menjadi bentuk adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan layanan serba digital.
Menurut Brigjen Pol Wibowo, saat dilakukan pemeriksaan di jalan, pengendara cukup menunjukkan SIM digital yang terdapat di aplikasi Digital Korlantas kepada petugas.
Karena telah memiliki landasan hukum yang berlaku, SIM digital dapat digunakan sebagai bukti sah kepemilikan izin mengemudi. Petugas pun dapat melakukan pengecekan dan validasi dokumen elektronik tersebut secara langsung melalui sistem yang tersedia.
(Red)














