KONTEKSBERITA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah memastikan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh BPKP dan BKN terhadap data lengkap tenaga honorer akan menjadi dasar untuk mengangkat mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Bagaimanapun, bagi tenaga honorer yang terdata dan hasil audit menunjukkan bahwa mereka tidak pernah mengabdi selama puluhan tahun, atau baru-baru ini saja diangkat sebagai tenaga honorer oleh pimpinan instansi atau kepala daerah, mereka tidak akan diangkat sebagai ASN.
Anas menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga honorer ini akan dimasukkan dalam RUU ASN yang direncanakan akan disahkan bersama DPR pada bulan ini.
“Untuk para honorer yang telah lama mengabdi di pemerintahan, mereka memiliki opsi untuk menjadi ASN dalam kategori PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu,” kata Anas dilansir CNBC, Jum’at (15/9).
Selain itu, Anas menjelaskan bahwa hasil audit ini akan dilakukan oleh BPKP dan BKN hingga akhir tahun depan atau sampai tanggal penghapusan tenaga non-ASN yang semula direncanakan pada November 2023, akan diperpanjang hingga Desember 2024.
Perpanjangan waktu ini juga akan dimasukkan dalam RUU ASN. Dengan demikian, kebijakan ini akan menjadi dasar untuk memastikan bahwa pengangkatan ASN berdasarkan kriteria yang tepat dan adil sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya.
Editor: Uje
Sumber: CNBC