Ini Sebab Tenaga Honorer Tidak Akan Diangkat Menjadi ASN       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Sep 2023 13:34 WIB ·

Ini Sebab Tenaga Honorer Tidak Akan Diangkat Menjadi ASN


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah memastikan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh BPKP dan BKN terhadap data lengkap tenaga honorer akan menjadi dasar untuk mengangkat mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Bagaimanapun, bagi tenaga honorer yang terdata dan hasil audit menunjukkan bahwa mereka tidak pernah mengabdi selama puluhan tahun, atau baru-baru ini saja diangkat sebagai tenaga honorer oleh pimpinan instansi atau kepala daerah, mereka tidak akan diangkat sebagai ASN.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Melalui Dinas Bina Marga Percepat Pembangunan Fisik

Anas menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga honorer ini akan dimasukkan dalam RUU ASN yang direncanakan akan disahkan bersama DPR pada bulan ini.

“Untuk para honorer yang telah lama mengabdi di pemerintahan, mereka memiliki opsi untuk menjadi ASN dalam kategori PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu,” kata Anas dilansir CNBC, Jum’at (15/9).

BACA JUGA:  Intip Layanan Wealth Management BRI yang Sukses Raih Pengakuan Kelas Dunia

Selain itu, Anas menjelaskan bahwa hasil audit ini akan dilakukan oleh BPKP dan BKN hingga akhir tahun depan atau sampai tanggal penghapusan tenaga non-ASN yang semula direncanakan pada November 2023, akan diperpanjang hingga Desember 2024.

Perpanjangan waktu ini juga akan dimasukkan dalam RUU ASN. Dengan demikian, kebijakan ini akan menjadi dasar untuk memastikan bahwa pengangkatan ASN berdasarkan kriteria yang tepat dan adil sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya.

BACA JUGA:  Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran, Terancam Pidana 5 Tahun

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan, Awaluddin Dinobatkan Best CEO Transformasi Digital

12 Maret 2026 - 10:06 WIB

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok
Trending di NEWS