Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran, Terancam Pidana 5 Tahun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Nov 2025 21:35 WIB ·

Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran, Terancam Pidana 5 Tahun


Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

Seorang pelaku usaha ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek V 5AWIT yang tidak sesuai dengan takaran bersih sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS, warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, GPN 08 Jabar Gelar Bakti Sosial Tanam Pohon Durian dan Alpukat

JS merupakan Direktur PT Cipta Permata Ibunda, produsen minyak goreng sawit merek V 5AWIT dengan kemasan 800 mililiter (ml) dan 1.000 ml.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, minyak goreng kemasan 800 ml hanya memiliki rata-rata isi 706,5 ml dengan selisih kekurangan 93,5 ml, sedangkan kemasan 1.000 ml berisi rata-rata 884,5 ml atau selisih 115,5 ml dari takaran seharusnya.

“Dapat disimpulkan bahwa isi kemasan minyak goreng merek V 5AWIT tidak sesuai dengan label yang tertera,” ujar Kombes Pol. Andy, Senin (3/11/2025).

BACA JUGA:  PUPR Lelang Proyek Pembangunan Masjid di IKN

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Indagsi Kompol Jery Antonius Nainggolan menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, tersangka telah mendistribusikan produk minyak goreng tersebut ke berbagai daerah, termasuk Bengkulu.

Total distribusi mencapai sekitar 8.174 krat/lusin untuk kemasan 800 ml dan 501 krat/lusin untuk kemasan 1.000 ml.

Harga jual dari pabrik untuk kemasan 800 ml sebesar Rp171.000 per lusin, dan kemasan 1.000 ml sebesar Rp198.000 per lusin.

Produk tersebut kemudian dijual kembali ke toko-toko di wilayah Kota Bengkulu dengan harga Rp176.000 per lusin untuk kemasan 800 ml dan Rp210.000 per lusin untuk kemasan 1.000 ml.

BACA JUGA:  Pemerintah Terapkan One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 335 krat/lusin minyak goreng merek V 5AWIT kemasan botol 800 ml, 27 krat/lusin kemasan 1 liter, serta berbagai dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS