Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran, Terancam Pidana 5 Tahun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Nov 2025 21:35 WIB ·

Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran, Terancam Pidana 5 Tahun


Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

Seorang pelaku usaha ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek V 5AWIT yang tidak sesuai dengan takaran bersih sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS, warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi perbaiki Tiga Titik Jalan di Sukakarya

JS merupakan Direktur PT Cipta Permata Ibunda, produsen minyak goreng sawit merek V 5AWIT dengan kemasan 800 mililiter (ml) dan 1.000 ml.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, minyak goreng kemasan 800 ml hanya memiliki rata-rata isi 706,5 ml dengan selisih kekurangan 93,5 ml, sedangkan kemasan 1.000 ml berisi rata-rata 884,5 ml atau selisih 115,5 ml dari takaran seharusnya.

“Dapat disimpulkan bahwa isi kemasan minyak goreng merek V 5AWIT tidak sesuai dengan label yang tertera,” ujar Kombes Pol. Andy, Senin (3/11/2025).

BACA JUGA:  Tidak Mampu Bayar Utang, Apakah Dapat di Pidana?

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Indagsi Kompol Jery Antonius Nainggolan menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, tersangka telah mendistribusikan produk minyak goreng tersebut ke berbagai daerah, termasuk Bengkulu.

Total distribusi mencapai sekitar 8.174 krat/lusin untuk kemasan 800 ml dan 501 krat/lusin untuk kemasan 1.000 ml.

Harga jual dari pabrik untuk kemasan 800 ml sebesar Rp171.000 per lusin, dan kemasan 1.000 ml sebesar Rp198.000 per lusin.

Produk tersebut kemudian dijual kembali ke toko-toko di wilayah Kota Bengkulu dengan harga Rp176.000 per lusin untuk kemasan 800 ml dan Rp210.000 per lusin untuk kemasan 1.000 ml.

BACA JUGA:  Masyarakat Desa Tamansari Apresiasi Perbaikan Jalan Dauan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 335 krat/lusin minyak goreng merek V 5AWIT kemasan botol 800 ml, 27 krat/lusin kemasan 1 liter, serta berbagai dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 11:20 WIB

Saksi Korupsi

Universitas Borobudur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat untuk Mewujudkan Desa Tangguh Iklim dan Mandiri Energi

10 Juli 2026 - 22:50 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Bekasi, Aktivis Perempuan Turun Memberi Dukungan

9 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron

9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Impor HP Ilegal

Yamarlin Hulu Terpilih Pimpin AWPI DKI Jakarta Periode 2026-2031 Hasil MUSDALUB III

9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Trending di NEWS