Uji Coba Tilang Emisi Berlaku Hari Ini, Berikut 5 Lokasinya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Agu 2023 11:17 WIB ·

Uji Coba Tilang Emisi Berlaku Hari Ini, Berikut 5 Lokasinya


Uji Emisi Kendaraan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Uji Emisi Kendaraan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mulai hari ini, uji coba tilang emisi diberlakukan di lima lokasi di DKI Jakarta. Bagaimana besar denda yang akan dikenakan kepada para pelanggar?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah memulai uji coba tilang emisi bagi kendaraan yang melewati Ibu Kota.

Berikut adalah lokasi-lokasi uji coba tilang emisi di DKI Jakarta:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat

BACA JUGA:  Munir Menang Telak di Kongres PWI 2025, Janjikan Rekonsiliasi dan Pers Satu Marwah

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Selama periode uji coba ini, belum ada denda tilang yang akan dikenakan kepada pengendara yang kedapatan belum melakukan uji emisi.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa pada razia yang dilakukan ini masih dalam tahap sosialisasi.

Namun, pada saat uji coba berakhir, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai denda tilang.

Untuk kendaraan roda dua, denda tilangnya sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat akan dikenai denda tilang sebesar Rp 500 ribu.

BACA JUGA:  Dua Ribu Perwira Baru Polri Dilantik pada Penutupan Pendidikan SIP dan PAG 2024

Selain denda tilang, kendaraan yang belum lulus uji emisi juga akan dikenai sanksi berupa pemberlakuan insentif parkir yang lebih tinggi, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, akan dikenakan koefisien denda pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Peluncuran Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN Disambut Baik Sekda Jabar

Denda pajak ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB tanpa melakukan uji emisi.

Selain itu, tarif parkir dengan nilai tertinggi akan diterapkan pada 11 lokasi, setelah ditambah enam titik. Tarif parkir tertinggi adalah Rp 7.500 per jam dengan penerapan progresif.

Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan semakin intensif dalam memberlakukan tilang uji emisi mulai tanggal 1 September 2023.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

12 Ribu Warga Meriahkan Festival Adu Bedug dan Dondang Mustika Jaya

19 April 2026 - 23:46 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

19 April 2026 - 17:55 WIB

Halalbihalal MKR Group Jadi Ajang Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis

19 April 2026 - 09:12 WIB

DPC PERADI SAI Bekasi Raya Sukses Gelar Rakercab di Hotel Merbabu Bekasi

18 April 2026 - 21:26 WIB

PERADI SAI Bekasi Raya

TP PKK Kota Bekasi Ikuti Lomba Paduan Suara Wanoja Sunda di Purwakarta

18 April 2026 - 08:50 WIB

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame
Trending di NEWS