Uji Coba Tilang Emisi Berlaku Hari Ini, Berikut 5 Lokasinya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Agu 2023 11:17 WIB ·

Uji Coba Tilang Emisi Berlaku Hari Ini, Berikut 5 Lokasinya


Uji Emisi Kendaraan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Uji Emisi Kendaraan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mulai hari ini, uji coba tilang emisi diberlakukan di lima lokasi di DKI Jakarta. Bagaimana besar denda yang akan dikenakan kepada para pelanggar?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah memulai uji coba tilang emisi bagi kendaraan yang melewati Ibu Kota.

Berikut adalah lokasi-lokasi uji coba tilang emisi di DKI Jakarta:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat

BACA JUGA:  Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Selama periode uji coba ini, belum ada denda tilang yang akan dikenakan kepada pengendara yang kedapatan belum melakukan uji emisi.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa pada razia yang dilakukan ini masih dalam tahap sosialisasi.

Namun, pada saat uji coba berakhir, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai denda tilang.

Untuk kendaraan roda dua, denda tilangnya sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat akan dikenai denda tilang sebesar Rp 500 ribu.

BACA JUGA:  Galian C Tanah Merah Ilegal Ditutup, Ketua BPD Kertarahayu Setu Apresiasi Polri

Selain denda tilang, kendaraan yang belum lulus uji emisi juga akan dikenai sanksi berupa pemberlakuan insentif parkir yang lebih tinggi, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, akan dikenakan koefisien denda pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  BRI Meriahkan HUT RI Ke-79 Dengan Reverse Vending Machine di BRILiaN Independence Week

Denda pajak ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB tanpa melakukan uji emisi.

Selain itu, tarif parkir dengan nilai tertinggi akan diterapkan pada 11 lokasi, setelah ditambah enam titik. Tarif parkir tertinggi adalah Rp 7.500 per jam dengan penerapan progresif.

Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan semakin intensif dalam memberlakukan tilang uji emisi mulai tanggal 1 September 2023.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PWI Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Grand Launching Serentak 1 Oktober 2026

23 September 2026 - 10:22 WIB

Portal PWI Daerah

Jasa Raharja Dorong Penguatan Data dan Layanan Samsat di Agenda Rakor Monev Samsat Sulawesi Selatan

22 September 2026 - 13:57 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pencuri Kapal Pesiar di Sorong

22 September 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Kapal Pesiar

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba
Trending di NEWS