KONTEKSBERITA.com – Polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di sebuah kapal pesiar milik warga negara (WNA) Jerman yang tengah berlabuh di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam kasus tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp250 juta. Polisi masih melakukan penyelidikan dan mengejar empat orang lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku serta memeriksa barang-barang yang telah diamankan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap empat DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar Afriangga di Sorong, Senin (21/9/2026).
Satu orang yang berhasil diamankan polisi berinisial O.J.D.F. Sementara empat terduga pelaku lainnya, yakni FK, SG, A, dan YA, masih diburu aparat.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya yang dibuat pada 19 September 2026.
Kapal Dibobol Saat Berlabuh
Afriangga menjelaskan, pencurian diperkirakan berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Ketika itu, kapal pesiar milik korban sedang berada di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban baru menyadari barang-barang miliknya hilang setelah kembali ke kapal seusai berbelanja. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan berbagai barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Di antaranya sejumlah telepon seluler, laptop Apple, drone, pengeras suara, headphone, perlengkapan menyelam, dive computer, dua spear gun, peralatan memancing, serta sejumlah jerigen.
“Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta,” ujar Afriangga.
Satu Pelaku Diamankan
Pengungkapan perkara dilakukan oleh tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota dan Opsnal Macan Polsek Sorong Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Sorong. Tim kemudian melakukan pemantauan sebelum melakukan penangkapan.
Polisi menyebut terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur ketika hendak diamankan. Namun, petugas berhasil menangkapnya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mencari lokasi penyimpanan barang yang diduga berkaitan dengan pencurian. Sejumlah barang akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, O.J.D.F. disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut bersama beberapa orang lainnya. Menurut keterangan awal penyidik, pencurian dilakukan dengan masuk ke kapal pesiar ketika kapal dalam kondisi berlabuh dan tidak berpenghuni.
Polisi masih menyelidiki peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut, termasuk memburu empat orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Afriangga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat DPO untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat DPO agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” katanya.
(Red)

















