Beli Gas LPG Subsidi 3 Kg Wajib Lampirkan KTP, Berlaku Kapan? - Konteks Berita

Nasional · 25 Agu 2023 WIB

Beli Gas LPG Subsidi 3 Kg Wajib Lampirkan KTP, Berlaku Kapan?


Gas LPG Subsidi 3 KG. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gas LPG Subsidi 3 KG. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mulai tanggal 1 Januari 2024, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa setiap pembelian tabung gas LPG 3 kg harus disertai dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Tindakan ini ditegaskan oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi dari Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.

Sebelum memberlakukan aturan ini, pihaknya tengah melakukan pencatatan terhadap pengguna LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia.

Masa depannya, hanya mereka yang terdaftar secara resmi yang berhak memperoleh subsidi gas tersebut.

Tutuka menjelaskan, proses pendataan konsumen LPG 3 kg ini merupakan kelanjutan dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.

Yang menggariskan niat pemerintah untuk mengubah subsidi LPG 3 kg menjadi sistem yang berfokus pada penerima tertentu dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

Hal ini akan diimplementasikan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi dan kemampuan finansial masyarakat.

Tutuka juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Di mana penggunaan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk keperluan memasak.

Selain itu, nelayan dan petani juga termasuk dalam sasaran penggunaan gas ini.

Ia menegaskan bahwa proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023, melalui pangkalan resmi di seluruh Indonesia.

Walaupun saat proses pendataan berlangsung, tidak ada pembatasan jumlah pembelian gas.

Tutuka menjelaskan bahwa para konsumen yang membeli gas tabung di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK).

Setelah terdaftar dalam sistem, pembeli hanya perlu menunjukkan KTP untuk pembelian berikutnya. Namun, para pengusaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.

Di samping itu, program transformasi pendistribusian LPG 3 kg secara tepat sasaran juga telah disosialisasikan sebanyak lima kali. Sosialisasi ini dilakukan di 411 kabupaten/kota mulai dari 6 Maret hingga 3 Juli 2023.

Sementara itu, volume penyaluran LPG 3 kg mengalami peningkatan sekitar 4,5 persen setiap tahunnya.

Pada tahun 2019, volume penyaluran mencapai 6,84 juta metrik ton, kemudian meningkat menjadi 7,14 juta metrik ton pada 2020, dan 7,46 juta metrik ton pada 2021.

Peningkatan tersebut berlanjut hingga tahun lalu, dengan volume penyaluran mencapai 7,80 juta metrik ton.

Sebaliknya, volume penyaluran LPG nonsubsidi mengalami penurunan rata-rata 10,9 persen per tahun.

Volume penyaluran LPG nonsubsidi menurun dari 0,66 juta metrik ton pada 2019 menjadi 0,46 juta metrik ton pada 2022.

 

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

UMP Naik, Bagaimana Pengaruhnya terhadap Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

24 November 2023 - 12:33 WIB

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

9 November 2023 - 13:19 WIB

Suhartoyo Ketua MK

Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

5 November 2023 - 20:35 WIB

Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Paket Kebijakan Pemerintah Atasi Dampak El Nino, Ada Bansos Beras dan BLT

26 Oktober 2023 - 11:41 WIB

Bantuan Pemerintah

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres

16 Oktober 2023 - 13:47 WIB

Usia Capres Cawapres

Pengisian BBM Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak

10 Oktober 2023 - 13:55 WIB

Pertalite dan Solar
Trending di Nasional