Beli Gas LPG Subsidi 3 Kg Wajib Lampirkan KTP, Berlaku Kapan?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Agu 2023 14:06 WIB ·

Beli Gas LPG Subsidi 3 Kg Wajib Lampirkan KTP, Berlaku Kapan?


Gas LPG Subsidi 3 KG. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gas LPG Subsidi 3 KG. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mulai tanggal 1 Januari 2024, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa setiap pembelian tabung gas LPG 3 kg harus disertai dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Tindakan ini ditegaskan oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi dari Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.

Sebelum memberlakukan aturan ini, pihaknya tengah melakukan pencatatan terhadap pengguna LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia.

Masa depannya, hanya mereka yang terdaftar secara resmi yang berhak memperoleh subsidi gas tersebut.

Tutuka menjelaskan, proses pendataan konsumen LPG 3 kg ini merupakan kelanjutan dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:  KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026

Yang menggariskan niat pemerintah untuk mengubah subsidi LPG 3 kg menjadi sistem yang berfokus pada penerima tertentu dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

Hal ini akan diimplementasikan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi dan kemampuan finansial masyarakat.

Tutuka juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Di mana penggunaan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk keperluan memasak.

Selain itu, nelayan dan petani juga termasuk dalam sasaran penggunaan gas ini.

Ia menegaskan bahwa proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023, melalui pangkalan resmi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Jelang Libur Panjang, Jalur Puncak Berlaku Ganjil-Genap Mulai 24 Januari

Walaupun saat proses pendataan berlangsung, tidak ada pembatasan jumlah pembelian gas.

Tutuka menjelaskan bahwa para konsumen yang membeli gas tabung di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK).

Setelah terdaftar dalam sistem, pembeli hanya perlu menunjukkan KTP untuk pembelian berikutnya. Namun, para pengusaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.

Di samping itu, program transformasi pendistribusian LPG 3 kg secara tepat sasaran juga telah disosialisasikan sebanyak lima kali. Sosialisasi ini dilakukan di 411 kabupaten/kota mulai dari 6 Maret hingga 3 Juli 2023.

BACA JUGA:  Hari ke-3 Pencarian Korban Longsor Cilacap, Tim SAR Terjunkan Anjing Pelacak Hingga Alat Berat

Sementara itu, volume penyaluran LPG 3 kg mengalami peningkatan sekitar 4,5 persen setiap tahunnya.

Pada tahun 2019, volume penyaluran mencapai 6,84 juta metrik ton, kemudian meningkat menjadi 7,14 juta metrik ton pada 2020, dan 7,46 juta metrik ton pada 2021.

Peningkatan tersebut berlanjut hingga tahun lalu, dengan volume penyaluran mencapai 7,80 juta metrik ton.

Sebaliknya, volume penyaluran LPG nonsubsidi mengalami penurunan rata-rata 10,9 persen per tahun.

Volume penyaluran LPG nonsubsidi menurun dari 0,66 juta metrik ton pada 2019 menjadi 0,46 juta metrik ton pada 2022.

 

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Panitia Pilkades Tamansari Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT, Ada 9242 Pemilih

12 September 2026 - 18:03 WIB

Pilkades Tamansari Setu

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau
Trending di NEWS