Tarif Tol Jagorawi & Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Agu 2023 16:14 WIB ·

Tarif Tol Jagorawi & Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini


Ilustrasi Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pada hari ini, tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian atau kenaikan.

Tarif baru ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Minggu, 20 Agustus 2023, penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 mengenai Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

BACA JUGA:  Sertijab Kepala DLH, Syafri Donny Sirait: Fokus Persoalan Sampah dan Pencemaran Sungai

Pada ruas Tol Jagorawi yang memiliki panjang 59 km, terjadi penyesuaian tarif sebagai berikut:

– Gol I: Rp 7.500, naik dari sebelumnya Rp 7.000

– Gol II: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

– Gol III: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

– Gol IV: Rp 17.000, naik dari sebelumnya Rp 16.000

BACA JUGA:  Warga Desa Ragemanunggal Sambut Baik Kegiatan "Jumat Curhat" Polsek Setu

– Gol V: Rp 17.000, naik dari sebelumnya Rp 16.000

Sementara itu, pada Tol Sedyatmo dengan panjang 14,3 km, terjadi penyesuaian tarif sebagai berikut:

– Gol I: Rp 8.500, naik dari sebelumnya Rp 8.000

– Gol II: Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 10.500

– Gol III: Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 10.500

– Gol IV: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

BACA JUGA:  Anak TK Dicabuli Bocah SMP di Pinggir Kali Jaktim, Polisi Amankan Pelaku

– Gol V: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tingkat inflasi yang mempengaruhi.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS