Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jul 2023 11:46 WIB ·

Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun


Tenaga Honorer Diganti PPPK, Bakal Dapat Pensiun Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas rencana pemberian pensiun bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana ini kabarnya akan dimasukkan dalam draf RUU ASN yang sedang dalam tahap pembahasan.

Anas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang fokus pada skema pensiun bagi pegawai honorer.

“Dalam pembahasan ini, kita membahas bagaimana para pegawai honorer non-ASN ke depannya juga dapat memperoleh pensiun,” ujarnya saat ditemui di DPR RI, seperti yang dilansir pada Selasa (12/7/2023).

BACA JUGA:  Marak Tawuran Saat Ramadhan, Polda Metro Jaya: Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tawuran

“Hal ini sangat penting, sehingga mereka yang telah bekerja akan mendapatkan pensiun. Ini salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang (ASN) ini,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, dia menegaskan bahwa RUU ASN ini akan menjamin kepastian bagi para pegawai honorer untuk tetap bekerja.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa penghapusan tenaga honorer kelak tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan peningkatan anggaran yang signifikan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS 2025, Tegaskan Peran Strategis Indonesia di Kancah Global

“Tidak akan ada PHK massal, tetapi juga tidak akan ada peningkatan anggaran yang besar,” kata Anas.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan jabatan baru yaitu PPPK paruh waktu.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan kekhawatiran akan PHK massal dapat diminimalisir.

Dia memastikan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk melindungi 2,4 juta pegawai honorer ini.

BACA JUGA:  Bantu Masyarakat Dari Hutang Riba Bank Keliling, Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah Menuju Kebhinekaan Bangsa

Namun, Anas mengakui bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas secara rinci.

Sementara menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan mengirim surat kepada kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji bagi PPPK paruh waktu ini, karena pembahasannya akan dimulai pada tahun 2024.

“Jika tidak ada anggarannya nanti, maka gaji tidak dapat diberikan dan akan menjadi masalah,” ungkapnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS