Sah! RUU Kesehatan Disepakati Pemerintah dan DPR       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 11 Jul 2023 20:42 WIB ·

Sah! RUU Kesehatan Disepakati Pemerintah dan DPR


					Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 tentang RUU Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 tentang RUU Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah bersama DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Meskipun dua fraksi menolak, mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.

Mayoritas fraksi di DPR, yaitu fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PPP, dan fraksi PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.

Sementara dua fraksi yang menolak adalah fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS. Fraksi NasDem menerima namun disertai catatan.

Pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej.

BACA JUGA:  Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

Turut hadir juga perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Budi Gunadi menyatakan pandemi Covid-19 telah membuka mata kita semua akan banyaknya perbaikan yang harus dilakukan dalam bidang kesehatan. Oleh karena itu, transformasi kesehatan sangat diperlukan.

“Sesudah badai pandemi ini, saatnya kita bersama-sama memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia agar lebih tangguh dari sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045,” kata Budi yang mewakili pemerintah, Selasa (11/07/2023) siang.

Pemerintah, kata Budi, mendukung sepenuhnya RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik.

BACA JUGA:  Bermodal KUR BRI Usaha Air Isi Ulang Lancar, Bisnis Jual Beli Kambing Berkembang

Ada beberapa hal yang menjadi fokus RUU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini.

Antara lain, RUU ini berfokus pada pencegahan daripada pengobatan, memudahkan akses layanan kesehatan, menjadikan industri kesehatan mandiri di dalam negeri yang tidak bergantung pada luar negeri.

“Selain itu, RUU ini bertujuan mengubah pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, meningkatkan jumlah dan penyebaran tenaga kesehatan, serta mengintegrasikan sistem informasi yang terfragmentasi,” jelas Budi di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan pemerintah, khususnya melalui Kementerian Kesehatan, harus segera melakukan sosialisasi mengenai UU Kesehatan ini kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui manfaat positif dari keberadaan RUU ini.

“Masyarakat perlu mengetahui mengapa RUU Kesehatan ini diundangkan, sehingga tujuan dari disahkannya RUU Kesehatan ini adalah meningkatkan sektor kesehatan di Indonesia, meningkatkan citra Indonesia di dunia internasional, dan membuka sektor kesehatan di Indonesia,” ujarnya.

Puan juga menekankan pentingnya sinergi antara APBN dan APBD terkait anggaran pemerintah pusat dan daerah.

“Dengan disahkannya UU Kesehatan ini, saya berharap dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi sektor kesehatan, tetapi juga bagi Indonesia ke depan,” tutupnya.

 

Editor: Uje

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Riau Sita 6.500 Liter Biosolar Subsidi di Siak

22 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polda Riau

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi  

21 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Dual Certainty, Koreksi Transfer Pricing Tak Otomatis Dipidana

20 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Harwan Muldidarmawan Raih In-House Counsel Elite 2026, Jasa Raharja Fokus Jaga Kepercayaan Publik

20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bedah 267 Rutilahu, Bantuan Naik Rp40 Juta

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Rutilahu Kabupaten Bekasi

Polsek Setu Gelar Pisah Sambut Kapolsek dari AKP Usep Aramsyah ke AKP Hotma Napitupulu

20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Setu
Trending di NEWS