Sah! RUU Kesehatan Disepakati Pemerintah dan DPR       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Jul 2023 20:42 WIB ·

Sah! RUU Kesehatan Disepakati Pemerintah dan DPR


Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 tentang RUU Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 tentang RUU Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah bersama DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Meskipun dua fraksi menolak, mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.

Mayoritas fraksi di DPR, yaitu fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PPP, dan fraksi PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.

Sementara dua fraksi yang menolak adalah fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS. Fraksi NasDem menerima namun disertai catatan.

Pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej.

BACA JUGA:  Giat K3 RW 01 Desa Cijengkol Setu

Turut hadir juga perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Budi Gunadi menyatakan pandemi Covid-19 telah membuka mata kita semua akan banyaknya perbaikan yang harus dilakukan dalam bidang kesehatan. Oleh karena itu, transformasi kesehatan sangat diperlukan.

“Sesudah badai pandemi ini, saatnya kita bersama-sama memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia agar lebih tangguh dari sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045,” kata Budi yang mewakili pemerintah, Selasa (11/07/2023) siang.

Pemerintah, kata Budi, mendukung sepenuhnya RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik.

BACA JUGA:  Berapa Lama Merebus Telur untuk Hasil Sesuai Selera?

Ada beberapa hal yang menjadi fokus RUU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini.

Antara lain, RUU ini berfokus pada pencegahan daripada pengobatan, memudahkan akses layanan kesehatan, menjadikan industri kesehatan mandiri di dalam negeri yang tidak bergantung pada luar negeri.

“Selain itu, RUU ini bertujuan mengubah pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, meningkatkan jumlah dan penyebaran tenaga kesehatan, serta mengintegrasikan sistem informasi yang terfragmentasi,” jelas Budi di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan pemerintah, khususnya melalui Kementerian Kesehatan, harus segera melakukan sosialisasi mengenai UU Kesehatan ini kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Ratusan Siswa Ikuti Jambore Adiwiyata, DLH Bangga Kabupaten Bekasi Jadi Tuan Rumah

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui manfaat positif dari keberadaan RUU ini.

“Masyarakat perlu mengetahui mengapa RUU Kesehatan ini diundangkan, sehingga tujuan dari disahkannya RUU Kesehatan ini adalah meningkatkan sektor kesehatan di Indonesia, meningkatkan citra Indonesia di dunia internasional, dan membuka sektor kesehatan di Indonesia,” ujarnya.

Puan juga menekankan pentingnya sinergi antara APBN dan APBD terkait anggaran pemerintah pusat dan daerah.

“Dengan disahkannya UU Kesehatan ini, saya berharap dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi sektor kesehatan, tetapi juga bagi Indonesia ke depan,” tutupnya.

 

Editor: Uje

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemerintah Terapkan One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026

29 Maret 2026 - 05:46 WIB

Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa

28 Maret 2026 - 19:31 WIB

Kasus Judol

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Command Center KM 29, Pastikan Kesiapan Arus Balik Idulfitri 2026

27 Maret 2026 - 07:37 WIB

Komisi III DPR Bakal Dalami Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfiz Berinisial AM

26 Maret 2026 - 19:55 WIB

Pelecehan Ustadz

Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Jalur Trans Jawa Kembali Normal

26 Maret 2026 - 01:21 WIB

Jalur Trans Jawa

Pantau Arus Balik, Seskab dan Menhub Turun Langsung ke Terminal Pulo Gebang

25 Maret 2026 - 14:58 WIB

Terminal Pulo Gebang
Trending di NEWS