KONTEKSBERITA.com – Dengan menggunakan kamera statis, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) siap untuk menegakkan hukum lalu lintas.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki 433 kamera statis untuk penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE) dan beberapa ratus kamera lainnya untuk tujuan penegakan hukum serupa.
“Terdapat 433 kamera ETLE statis, 5 kamera untuk weight in motion atau penimbangan yang bersifat mobile, 806 kamera mobile handheld, dan 65 kamera mobile on-board,” ujar Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (5/7/2023).
Firman menyatakan bahwa Indonesia masih membutuhkan lebih banyak kamera ETLE, termasuk 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion.
“Namun, kebutuhan kami masih jauh dari mencukupi,” tambahnya.
Disamping itu, Korlantas Polri juga memerlukan kamera mobile handheld sebanyak 39.691,kamera mobile on-board sebanyak 1.261, dan 737 kamera portabel untuk ETLE.
Kakorlantas menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan kemampuan sistem ETLE sebagai sarana penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi, seperti kemampuan untuk mengenali pelat nomor kendaraan.
“Kami berupaya mencakup berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat saat berada di jalan raya,” katanya.
Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan bahwa pengadaan ETLE merupakan program Kapolri yang sedang berjalan. Ia juga mengadakan kunjungan ke daerah dengan pimpinan daerah di berbagai wilayah.
“Kami mengunjungi para pimpinan daerah di wilayah-wilayah tersebut dan menjelaskan potensi peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor di masing-masing wilayah, karena potensi tersebut ternyata mencapai triliunan rupiah,” jelasnya.
Firman mengharapkan adanya dukungan anggaran, seperti hibah, agar bisa dialokasikan ke Korlantas maupun ke kepolisian daerah (polda) supaya bisa dilakukan penambahan pengadaan kamera ETLE.
Penulis/Editor: Uje