KPU Tetapkan 204 Juta Pemilih Pada Pemilu 2024       

Menu

Mode Gelap

POLITICAL · 2 Jul 2023 21:21 WIB ·

KPU Tetapkan 204 Juta Pemilih Pada Pemilu 2024


Ilustrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang dengan jumlah 204.807.222 pemilih.

Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2024 yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Minggu (2/7).

“Jumlah total pemilih laki-laki dan perempuan adalah 204.807.222. Bapak dan ibu sekalian, itulah hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU,” ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, saat membacakan hasil keputusan DPT Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Demokrat Purwakarta Bergejolak, Ratusan Kader Mundur Massal

Betty menjelaskan bahwa jumlah total DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.

Ia menyatakan bahwa DPT ini didasarkan pada rekapitulasi nasional pemilih di dalam dan luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

Sementara itu, KPU telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 823.220 untuk memfasilitasi pemilih di dalam dan luar negeri.

BACA JUGA:  Reses di Margahayu, Alit Dorong Solusi Banjir dan Tambah Insentif Kader Posyandu

Betty juga merinci bahwa terdapat 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.

“Jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161,” kata Betty.

Selain itu, Betty menjelaskan bahwa terdapat 1.750.474 pemilih yang berada di luar negeri, tersebar di 128 negara perwakilan.

“TPSLN, KSK, dan Pos yang ditetapkan sebanyak 3.059,” tambahnya.

Pemilu 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024. Pada hari tersebut, masyarakat akan diberikan lima surat suara sekaligus di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:  Ketua DPRD Bekasi Desak Solusi Banjir VIP Segera Dituntaskan

Lima surat suara tersebut mencakup surat suara untuk calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD.

KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sementara penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden baru akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasbullah Ahmad Soroti Pembangunan SMA Negeri 20 Bekasi yang Belum Lengkap

11 Juli 2026 - 15:58 WIB

DPRD Bekasi Segera Bahas Perda LGBT dan Produk Halal

10 Juli 2026 - 22:00 WIB

Reses di Margahayu, Alit Dorong Solusi Banjir dan Tambah Insentif Kader Posyandu

10 Juli 2026 - 18:16 WIB

Yenny Kristianti Desak Evaluasi Program Ketahanan Pangan Kota Bekasi

10 Juli 2026 - 08:28 WIB

Yenny Kristianti Dorong Ketahanan Pangan dan Bank Sampah Produktif di Bekasi Barat

9 Juli 2026 - 20:49 WIB

Ahmadi Soroti Kasus Salah Vaksin dan Maraknya LGBT di Bekasi

9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Trending di POLITICAL