KPU Tetapkan 204 Juta Pemilih Pada Pemilu 2024 - Konteks Berita

Politik · 2 Jul 2023 WIB

KPU Tetapkan 204 Juta Pemilih Pada Pemilu 2024


Ilustrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang dengan jumlah 204.807.222 pemilih.

Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2024 yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Minggu (2/7).

“Jumlah total pemilih laki-laki dan perempuan adalah 204.807.222. Bapak dan ibu sekalian, itulah hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU,” ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, saat membacakan hasil keputusan DPT Pemilu 2024.

Betty menjelaskan bahwa jumlah total DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.

Ia menyatakan bahwa DPT ini didasarkan pada rekapitulasi nasional pemilih di dalam dan luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

Sementara itu, KPU telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 823.220 untuk memfasilitasi pemilih di dalam dan luar negeri.

Betty juga merinci bahwa terdapat 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.

“Jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161,” kata Betty.

Selain itu, Betty menjelaskan bahwa terdapat 1.750.474 pemilih yang berada di luar negeri, tersebar di 128 negara perwakilan.

“TPSLN, KSK, dan Pos yang ditetapkan sebanyak 3.059,” tambahnya.

Pemilu 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024. Pada hari tersebut, masyarakat akan diberikan lima surat suara sekaligus di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lima surat suara tersebut mencakup surat suara untuk calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD.

KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sementara penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden baru akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KPU Kab Bekasi Tetapkan 854 DCT Anggota DPRD Pemilu 2024

5 November 2023 - 18:57 WIB

Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Bekasi

Caleg PKS Teti Lestari Ingin Mendirikan Pusat Oleh-oleh Khas Kabupaten Bekasi

30 Oktober 2023 - 11:59 WIB

Teti Lestari Pusat Oleh-Oleh

Politisi Golkar Nusron Wahid: Prabowo Jadi Presiden Kata Gus Dur

28 Oktober 2023 - 17:39 WIB

Nusron Wahid

Sah! Mahfud MD Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo

18 Oktober 2023 - 11:12 WIB

Mahfud MD

Sesepuh Pasar Induk Cibitung Dukung Capres Anies dan Caleg PKS Teti Lestari

15 September 2023 - 10:43 WIB

Sesepuh Pasar Induk Cibitung

Mungkinkah Wacana Duet Anies-Ganjar di Pilpres 2024 Terjadi?

23 Agustus 2023 - 15:13 WIB

Duet Anies-Ganjar
Trending di Politik