KONTEKSBERITA.com – Seorang pria bernama Dimas Rimawan alias Wawan (22) secara kejam menusuk ayahnya sendiri, Widodo Cahya Putra (43), hingga menyebabkannya korban meninggal dunia. Dimas melakukan pembunuhan tersebut karena merasa tidak diberikan uang sebesar Rp 8 juta.
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada hari raya Idul Adha sekitar pukul 06.00 WIB di ‘Warung Sate Solo Mas Wid’ milik korban, yang berlokasi di Jalan Raya Pejuang Blok C Nomor 273, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
“Awalnya, istri korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada kami, bersama dengan saksi kedua, yaitu anak perempuan korban. Pada saat itu, korban sedang beristirahat atau tidur di kamarnya,” kata Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, di Polsek Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat, (30/6/2023).
Menurut Aqsha, korban ditusuk saat sedang tidur di kamarnya. Dimas menusuk ayahnya sebanyak lima kali hingga menyebabkan kematian.
“Kemudian, pelaku datang dan langsung menyerang korban dengan menusukkan pisau ke tubuhnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami lima luka tusukan di dada, punggung, lengan, kepala bagian belakang, dan leher bagian belakang.
“Akibat kehilangan darah yang banyak, korban meninggal dunia,” lanjutnya.
Pelaku Berusaha Melarikan Diri
Aqsha menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi tentang pembunuhan tersebut sekitar pukul 13.15 WIB. Setelah menerima laporan, Polsek Medan Satria melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengirimkan korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Pukul 13.15 WIB, kami menerima informasi tentang kejadian pembunuhan di TKP, dan kami dari Polsek Medan Satria, di bawah pimpinan Kapolsek, langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian, polisi melihat gerak-gerik Wawan yang mencurigakan ketika berusaha melarikan diri. Polisi segera mengamankan Wawan berdasarkan kecurigaan tersebut.
“Dari TKP, kami mencurigai bahwa saksi bernama DRA alias Wawan mencoba melarikan diri, dan kami langsung mengamankannya,” ungkapnya.
Beberapa barang bukti diamankan, antara lain sebilah senjata tajam jenis sangkur, sarung berwarna hitam cokelat dan putih yang terdapat darah korban, serta celana pendek berwarna abu-abu kombasi hitam. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atas perbuatannya tersebut.
Kasus Dilimpahkan ke Denpom
Polsek Medan Satria memutuskan untuk melimpahkan kasus pembunuhan pedagang sate, Widodo Cahya Putra, yang terjadi di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan diduga dilakukan oleh anaknya sendiri, Dimas Rismawan (22), kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI. Hal ini berkaitan dengan status pelaku sebagai mantan anggota TNI.
“Kami ingin menyampaikan perkembangan terkait hasil koordinasi dengan instansi terkait bahwa kasus yang diduga terjadi berdasarkan Pasal 338 ini telah dilimpahkan kepada instansi yang berwenang, yaitu Denpom,” ujar Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, di Polsek Medan Satria, Kota Bekasi.
Aqsha menjelaskan bahwa pelimpahan kasus dilakukan pada hari itu. Ia juga menyampaikan bahwa terkait dengan perkembangan kasus dan status pelaku, informasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada Denpom.
“Mengenai status pelaku, pihak kami hanya melakukan pemeriksaan awal. Setelah itu, ada proses yang berkaitan dengan oknum tersebut yang diserahkan kepada Denpom. Untuk mengetahui apakah tersangka atau tidak, proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di sana. Hasilnya, silakan dikonfirmasi langsung ke sana,” jelasnya.
Editor: Uje
Sumber: Detikcom