KONTEKSBERITA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan resmi mengenai kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan ini berlaku untuk acara wisuda di satuan PAUD, SD, SMP, dan SMA.
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini berkaitan dengan prosesi wisuda. Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi suatu kewajiban yang memberatkan bagi orangtua atau wali murid. Hal ini berlaku mulai dari satuan PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid yang memprotes adanya acara wisuda dari tingkat PAUD hingga SMA. Alasannya adalah biaya yang dikenakan untuk acara wisuda terlalu mahal, mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Netizen juga banyak mengomentari hal ini di media sosial, meminta agar prosesi wisuda dan penggunaan toga hanya diperuntukkan bagi jenjang perguruan tinggi.
Namun, sebagian netizen menganggap bahwa tidak ada masalah dengan prosesi wisuda dari tingkat PAUD hingga SMA. Bagi sebagian orangtua, wisuda dari tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA merupakan penyemangat bagi siswa untuk terus meraih pendidikan.
Oleh karena itu, melalui Surat Edaran ini, Kemendikbud mengimbau agar prosesi kelulusan dan pelepasan siswa dalam bentuk wisuda tidak memberatkan dan bukan merupakan hal yang wajib.
Surat yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2023 tersebut ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang ditekankan kepada seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK, antara lain:
Memastikan bahwa satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang wajib, dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.
Memastikan bahwa kegiatan di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dasar hukum terkait aturan wisuda PAUD-SMA ini didasarkan pada empat undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Kemendikbud Ristek berharap agar aturan ini dapat memberikan fleksibilitas kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengatur prosesi wisuda sesuai dengan konteks dan kebutuhan masing-masing.
Dengan demikian, diharapkan orangtua dan wali murid tidak lagi merasa terbebani dengan biaya yang tinggi untuk acara wisuda.
Penulis/Editor: Uje