Kemendikbud Keluarkan Aturan Wisuda Paud, SD, SMP, SMA       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Jun 2023 01:04 WIB ·

Kemendikbud Keluarkan Aturan Wisuda Paud, SD, SMP, SMA


Ilustrasi Wisuda. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Wisuda. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan resmi mengenai kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan ini berlaku untuk acara wisuda di satuan PAUD, SD, SMP, dan SMA.

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini berkaitan dengan prosesi wisuda. Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi suatu kewajiban yang memberatkan bagi orangtua atau wali murid. Hal ini berlaku mulai dari satuan PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid yang memprotes adanya acara wisuda dari tingkat PAUD hingga SMA. Alasannya adalah biaya yang dikenakan untuk acara wisuda terlalu mahal, mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

BACA JUGA:  Dirjen Dukcapil Beri Penjelasan soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

Netizen juga banyak mengomentari hal ini di media sosial, meminta agar prosesi wisuda dan penggunaan toga hanya diperuntukkan bagi jenjang perguruan tinggi.

Namun, sebagian netizen menganggap bahwa tidak ada masalah dengan prosesi wisuda dari tingkat PAUD hingga SMA. Bagi sebagian orangtua, wisuda dari tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA merupakan penyemangat bagi siswa untuk terus meraih pendidikan.

Oleh karena itu, melalui Surat Edaran ini, Kemendikbud mengimbau agar prosesi kelulusan dan pelepasan siswa dalam bentuk wisuda tidak memberatkan dan bukan merupakan hal yang wajib.

Surat yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2023 tersebut ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang ditekankan kepada seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK, antara lain:

BACA JUGA:  DCKTR Kab Bekasi Sosialisasikan Pelayanan PBG dan KRK

Memastikan bahwa satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang wajib, dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

Memastikan bahwa kegiatan di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dasar hukum terkait aturan wisuda PAUD-SMA ini didasarkan pada empat undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Jaya 2026 Bakal Berlangsung Selama Dua Pekan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kemendikbud Ristek berharap agar aturan ini dapat memberikan fleksibilitas kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengatur prosesi wisuda sesuai dengan konteks dan kebutuhan masing-masing.

Dengan demikian, diharapkan orangtua dan wali murid tidak lagi merasa terbebani dengan biaya yang tinggi untuk acara wisuda.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS