DCKTR Kab Bekasi Sosialisasikan Pelayanan PBG dan KRK       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Apr 2023 14:06 WIB ·

DCKTR Kab Bekasi Sosialisasikan Pelayanan PBG dan KRK


Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro Perbesar

Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro

Konteksberita.com – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi pelayanan Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Tujuan diadakannya sosialisasi Pelayanan KRK dan PGB ini adalah sebagai salah satu cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini merupakan salah satu terobosan kita, sesuai amanah yang diberikan Pj Bupati Bekasi untuk selalu mendekatkan diri kepada masyarakat dengan meningkatkan pelayanan hingga ke Kecamatan dan Desa,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro dikutip.

BACA JUGA: Atasi Sekolah Rawan Banjir, DCKTR Siapkan Desain Bangunan Khusus

Banny menjelaskan, KRK adalah surat yang menerangkan informasi peruntukan lahan, penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan pemda.

Sementara PBG yaitu bentuk perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Untuk masyarakat kabupaten Bekasi yang ingin membuat perizinan Persetujuan Bangunan Gedung atau dulu disebut IMB baik itu rumah tunggal dan sebagainya, harus mengurus dokumen Keterangan Rencana Kota terlebih dahulu.

“Dengan adanya sosialisasi pelayanan tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih mudah untuk mendapat informasi serta dipermudah dalam mengurus KRK dan PBG,” pungkasnya.

Penyelenggaraan PBG ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU 11 Tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Red)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Disbudpora Kabupaten Bekasi Apresiasi Gelaran Forkab III Tahun 2025

27 April 2025 - 17:31 WIB

Forkab III

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Ganja di Sumatera Barat, Empat Tersangka Diamankan

27 April 2025 - 13:04 WIB

Polda Sumbar

Kapolri Buka Jambore Karhutla Riau 2025

26 April 2025 - 13:05 WIB

Jambore Karhutla

Tiga Pelaku Penipuan Deepfake Gubernur Jawa Timur Ditangkap di Pangandaran

25 April 2025 - 16:39 WIB

Gubernur Jawa Timur

Pemdes Lubangbuaya Setu Ikuti Pendidikan Pembentukan Karakter Perangkat Desa di Secapa AD Bandung

24 April 2025 - 13:16 WIB

Pembentukan karakter perangkat Desa

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Sabu di Palu, Tiga Pelaku Diamankan

24 April 2025 - 09:24 WIB

Polda Sulawesi Tengah
Trending di NEWS