DCKTR Kab Bekasi Sosialisasikan Pelayanan PBG dan KRK       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Apr 2023 14:06 WIB ·

DCKTR Kab Bekasi Sosialisasikan Pelayanan PBG dan KRK


Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro Perbesar

Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro

Konteksberita.com – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi pelayanan Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Tujuan diadakannya sosialisasi Pelayanan KRK dan PGB ini adalah sebagai salah satu cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini merupakan salah satu terobosan kita, sesuai amanah yang diberikan Pj Bupati Bekasi untuk selalu mendekatkan diri kepada masyarakat dengan meningkatkan pelayanan hingga ke Kecamatan dan Desa,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro dikutip.

BACA JUGA: Atasi Sekolah Rawan Banjir, DCKTR Siapkan Desain Bangunan Khusus

Banny menjelaskan, KRK adalah surat yang menerangkan informasi peruntukan lahan, penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan pemda.

Sementara PBG yaitu bentuk perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Untuk masyarakat kabupaten Bekasi yang ingin membuat perizinan Persetujuan Bangunan Gedung atau dulu disebut IMB baik itu rumah tunggal dan sebagainya, harus mengurus dokumen Keterangan Rencana Kota terlebih dahulu.

“Dengan adanya sosialisasi pelayanan tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih mudah untuk mendapat informasi serta dipermudah dalam mengurus KRK dan PBG,” pungkasnya.

Penyelenggaraan PBG ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU 11 Tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Red)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemdes Ragemanunggal Setu Minta Pemda Segera Realisasikan Perbaikan Jalan Rusak

17 Januari 2025 - 15:07 WIB

Jalan Desa Ragemanunggal

Kades Tamansari Setu Interuksikan Jajarannya Untuk Rutin Giat Patroli Malam

17 Januari 2025 - 13:10 WIB

Giat Patroli Malam desa Tamansari

Minimalisir Aksi Kejahatan Malam, Giat Ronda Keliling Gencar Dilakukan di Wilayah Tamansari

17 Januari 2025 - 00:37 WIB

Ronda Keliling Tamansari

Tinjau Jalan Rusak Parah, Kades Ragemanunggal Berharap Jalan Segara di Perbaiki

16 Januari 2025 - 23:47 WIB

Jalan Rusak Desa Ragemanunggal

Pemdes Ragemanunggal Gelar Minggon, Kades Bahas Program dan Infrastruktur

16 Januari 2025 - 23:20 WIB

Minggon Pemdes Ragemanunggal

Ternyata Ini Motif Terduga Pelaku Penikaman Pesinetron Hingga Tewas di Cibarusah Bekasi

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Pelaku Penikaman Pesinetron
Trending di NEWS