Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 26 Jun 2023 13:34 WIB ·

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun


Ilustrasi Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Masa jabatan kepala desa (Kades) dilaporkan telah diperpanjang menjadi sembilan tahun. Keputusan ini disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan memungkinkan mereka untuk terpilih dua kali.

Kesepakatan tersebut diumumkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Baleg DPR pada Kamis, (23/6/2023).

Dikutip dari unggahan renbangupdate di Instagram, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

BACA JUGA:  222 Teknisi PLN UID Jabar Cetak Rekor MURI Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam di Kuningan

“Salah satu pertimbangan kami terkait perpanjangan ini adalah stabilitas desa,” katanya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Supratman setelah menghadiri Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, (22/6/2023).

Menurutnya, perselisihan yang sering timbul akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) mengganggu stabilitas desa.

Supratman menilai bahwa gangguan terhadap stabilitas desa menghambat pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal, desa seharusnya menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:  Imbauan Ditjen Dukcapil, Pasangan Nikah Siri Untuk Segera Legalkan Status Perkawinan

Ia mengungkapkan bahwa mereka tidak ingin adanya konflik antarmasyarakat yang mengganggu stabilitas desa, yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

“Untuk menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di masa depan, stabilitas sangat penting bagi kita,” ujar Supratman.

Menurutnya, usulan perpanjangan masa jabatan kades tidak mengubah hitungan dari UU Desa yang berlaku saat ini, di mana masa jabatan kades dapat dijabat hingga 18 tahun.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut menyatakan bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa berkenaan dengan usulan perubahan dalam periode masa jabatan kades, termasuk lamanya satu periode.

BACA JUGA:  Pemdes Tamansari Setu Sosialisasikan Program Desa Melalui Tarling

“Dalam UU Desa saat ini, satu periode adalah enam tahun dan dapat menjabat hingga tiga periode, yaitu 18 tahun. Nah, sekarang diusulkan menjadi sembilan tahun, tetapi hanya boleh dua kali periode. Jadi, totalnya tetap 18 tahun,” ujar Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa setuju dengan perubahan masa jabatan kades tersebut.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi  

21 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Dual Certainty, Koreksi Transfer Pricing Tak Otomatis Dipidana

20 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Harwan Muldidarmawan Raih In-House Counsel Elite 2026, Jasa Raharja Fokus Jaga Kepercayaan Publik

20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bedah 267 Rutilahu, Bantuan Naik Rp40 Juta

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Rutilahu Kabupaten Bekasi

Polsek Setu Gelar Pisah Sambut Kapolsek dari AKP Usep Aramsyah ke AKP Hotma Napitupulu

20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Setu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Hiace vs Truk di Tol Ngawi–Kertosono KM 616 A  

19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Trending di NEWS