Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jun 2023 13:34 WIB ·

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun


Ilustrasi Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Masa jabatan kepala desa (Kades) dilaporkan telah diperpanjang menjadi sembilan tahun. Keputusan ini disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan memungkinkan mereka untuk terpilih dua kali.

Kesepakatan tersebut diumumkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Baleg DPR pada Kamis, (23/6/2023).

Dikutip dari unggahan renbangupdate di Instagram, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

“Salah satu pertimbangan kami terkait perpanjangan ini adalah stabilitas desa,” katanya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Supratman setelah menghadiri Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, (22/6/2023).

Menurutnya, perselisihan yang sering timbul akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) mengganggu stabilitas desa.

Supratman menilai bahwa gangguan terhadap stabilitas desa menghambat pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal, desa seharusnya menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan bahwa mereka tidak ingin adanya konflik antarmasyarakat yang mengganggu stabilitas desa, yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

“Untuk menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di masa depan, stabilitas sangat penting bagi kita,” ujar Supratman.

Menurutnya, usulan perpanjangan masa jabatan kades tidak mengubah hitungan dari UU Desa yang berlaku saat ini, di mana masa jabatan kades dapat dijabat hingga 18 tahun.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut menyatakan bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa berkenaan dengan usulan perubahan dalam periode masa jabatan kades, termasuk lamanya satu periode.

“Dalam UU Desa saat ini, satu periode adalah enam tahun dan dapat menjabat hingga tiga periode, yaitu 18 tahun. Nah, sekarang diusulkan menjadi sembilan tahun, tetapi hanya boleh dua kali periode. Jadi, totalnya tetap 18 tahun,” ujar Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa setuju dengan perubahan masa jabatan kades tersebut.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengajian Bulanan DKM Al-Qolam Angkat Tema Kemuliaan Tugas Wartawan

7 Desember 2025 - 18:39 WIB

DKM Al-Qolam

Kemenag Percepat Penyaluran Beasiswa 2025

6 Desember 2025 - 08:25 WIB

Beasiswa 2025

Rekor MURI, 1.683 Prajurit Kodam XXIV/MT Resmi Sandang Sabuk Hitam

5 Desember 2025 - 19:45 WIB

Kodam XXIV

Gerak Cepat, Kampus Bantu Pemulihan Bencana di Sumatra

5 Desember 2025 - 14:38 WIB

Pemulihan Korban Bencana

Ratusan Massa Geruduk PT NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100

4 Desember 2025 - 15:56 WIB

PT NSK

Selain Stand Pelayanan di Acara Botram, Pemdes Kertarahayu Gelar UMKM Makanan Khas Lokal

4 Desember 2025 - 08:32 WIB

BOTRAM Kertarahayu
Trending di NEWS