Pengelolaan Lahan Parkir Tokma Toserba Cibitung Diduga Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Mei 2023 22:26 WIB ·

Pengelolaan Lahan Parkir Tokma Toserba Cibitung Diduga Ilegal


Lahan Parkir Tokma Toserba Cibitung. (Doc: Istimewa) Perbesar

Lahan Parkir Tokma Toserba Cibitung. (Doc: Istimewa)

Konteksberita.com Pengelola lahan parkir Tokma Toserba Cibitung yang berlokasi bersebelahan dengan Kantor Kecamatan Cibitung di Jl. Selang Nangka, Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, diduga ilegal.

Nampak jelas di lokasi pintu masuk area parkir ada mesin tiket parkir dan palang otomatis namun tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Sehingga setiap pengunjung yang masuk parkir di area Tokma tersebut tidak mendapatkan karcis parkir dan struk pembayaran.

Malah, di mesin tempat pengambilan tiket masuk parkir itu terpasang tulisan “MASUK AJA LANGSUNG PARKIR”.

Hal itu patut diduga adanya kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pengelola parkir agar terkesan adanya kerusakan system dan pengunjung langsung masuk parkir tanpa menggunakan karcis parkir yang legal.

BACA JUGA:  Kades Tamansari Setu Imbau Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Jelang Ramadan

Selain itu, nampak juga terlihat di loket parkir keluar terpasang tulisan untuk tarif parkir setiap kendaraan.

Adapun tarif parkir kendaraan yang terpasang tersebut untuk tarif sepeda motor yaitu Rp3000/Plat dan Mobil Rp5000/Plat.

Menurut informasi dari salah seorang warga setempat, Kamal, penerapan parkir di Tokma Cibitung tersebut sudah berjalan cukup lama.

Ia juga sempat mempertanyakan perihal itu kepada salah seorang yang mengaku bertugas pengelola parkir mengenai status pengelolaan lahan parkir.

BACA JUGA:  Ketum AWPI Hengki Ahmad Jazuli Kritik Mendes Yandri Susanto

Namun, dirinya tidak mendapatkan penjelasan atau jawaban pasti mengenai hal tersebut.

“Bahkan kita sudah bersurat kepada pihak Tokma terkait hal itu. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” ungkap Kamal.

Menurut Kamal, jika pengelolaan parkir tidak resmi atau ilegal berpotensi terjadi tindakan kejahatan kepada pengunjung yang memarkir kendaraannya.

“Khawatirnya dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Seandainya ada kehilangan atau apapun itu yang merugikan pengunjung Tokma, nanti siapa yang bertanggungjawab,” tandasnya.

Dirinya berharap adanya evaluasi dari pihak Tokma dalam hal ini PT Panca Tokma Lestari mengenai legalitas pengelolaan lahan parkir.

BACA JUGA:  Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Agar dapat memberikan pelayanan keamanan dan kenyamanan terhadap setiap pengunjung Tokma Toserba Cibitung.

Dampak Pengelolaan Parkir Ilegal

Selain merugikan pendapatan daerah, konsumen juga dapat dirugikan dengan tidak adanya jaminan keamanan dan asuransi kehilangan kendaraan yang di parkir.

Selain itu petugas parkir juga dirugikan karena tidak mendapatkan jaminan kerja dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, belum ada yang bisa dikonfirmasi perihal tersebut dari pihak Tokma Toserba Cibitung.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK

8 Juli 2026 - 11:14 WIB

Tri Adhianto Dorong UMKM Lewat Event Jajanan Pasar

8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Plurium Litis Consortium: Ketika Gugatan Kandas karena “Kurang Pihak”

7 Juli 2026 - 19:03 WIB

Kompolnas Turun ke TKP Gugurnya 3 Polisi Saat Penggrebekan Narkoba di Katingan

7 Juli 2026 - 11:18 WIB

Katingan

Fakta Persidangan: “Uang Rp200 Juta yang ditemukan dan disita KPK bukan dari Sarjan”

7 Juli 2026 - 10:52 WIB

Fakta Sidang Ijon Proyek

Dugaan Pelecehan Verbal Saat Penggeledahan, Nyimas Minta Aparat Diperiksa

6 Juli 2026 - 10:13 WIB

Trending di NEWS