KPU Kab Bekasi Ingatkan Parpol Segera Daftarkan Bacaleg       

Menu

Mode Gelap

POLITICAL · 15 Mei 2023 18:45 WIB ·

KPU Kab Bekasi Ingatkan Parpol Segera Daftarkan Bacaleg


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatif atau bacaleg. Perbesar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatif atau bacaleg.

Konteksberita.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatif atau bacaleg. Hal ini dikarenakan batas akhir pendaftaran hanya dibuka sampai tanggal 14 Mei 2023.

“KPU Kabupaten Bekasi hari ini menerima dua pengajuan partai politik untuk bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi, yaitu PAN dan Partai Golkar,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, dikutip Jumat (13/5).

Dari dua partai yang mengajukan bacaleg pada hari ini, PAN dinyatakan sudah memenuhi persyaratan lengkap sehingga berhak menerima cetakan tanda terima berita acara dari aplikasi Silon, sementara Partai Golkar dinyatakan belum lengkap.

“Berkas Golkar tidak kita terbitkan tanda terima karena persetujuan DPP mereka belum dimasukkan ke Silon. Kalau PAN sudah ada di Silon, berarti yang sudah menerima berita acara adalah PKS, PPP, Hanura, NasDem, dan PAN,” ujarnya.

Jajang menyatakan bahwa baru delapan dari total 18 partai politik kontestan Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan bacaleg kepada KPU Kabupaten Bekasi, padahal batas akhir pendaftaran hanya tinggal dua hari lagi.

Dirinya juga mengingatkan partai politik yang akan mendaftarkan bacaleg untuk memastikan bahwa berkas yang diunggah ke aplikasi Silon sudah lengkap agar tidak menimbulkan masalah bagi partai tersebut karena keterbatasan waktu.

Pihak KPU menerima konfirmasi bahwa pada Sabtu (13/5) besok, empat partai politik akan mendaftar, sementara sisanya menumpuk pada tanggal 14 Mei 2023 atau hari terakhir pendaftaran bacaleg.

“Dan jika sampai tanggal 14 tanda terima tidak diberikan, berarti tidak bisa disertakan untuk verifikasi karena tidak ada barang yang bisa diverifikasi. Mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, kami akan melakukan pengecekan dokumen. Jika terdapat ketidaksesuaian, partai politik diminta memberikan klarifikasi dan perbaikan,” jelasnya.

Jajang juga menyatakan bahwa pendaftaran bakal calon legislatif sebenarnya bukanlah kewajiban, melainkan hak dari partai politik.

“Pengajuan bacaleg itu bukan kewajiban, tetapi hak. Jika mereka ingin mendapatkan kursi di dewan, mereka bisa mengajukan caleg. Jika tidak ingin, tidak apa-apa,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Relawan Bolonemase Kabupaten Bekasi Turut Andil Sukseskan Pilkada Serentak 2024

13 Desember 2024 - 22:18 WIB

Relawan Bolonemase Kabupaten Bekasi

Raih Suara Terbanyak, Paslon Ade-Asep Menang di Pilbup Bekasi

6 Desember 2024 - 11:01 WIB

Ade Kuswara Kunang

PPK Setu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024

29 November 2024 - 19:26 WIB

Rapat Pleno Kecamatan Setu

Unggul di Hasil Hitung Cepat, Paslon Bupati Bekasi Ade-Asep Minta Kawal Kotak Suara

27 November 2024 - 23:07 WIB

Paslon Ade Asep

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Survei TBRC: Willem Wandik-Aloysius Giyai Pemenang Pilkada Papua Tengah

11 November 2024 - 11:51 WIB

Survei TBRC
Trending di NEWS