Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Melalui Samsat       

Menu ✖

Mode Gelap

FEATURED · 22 Mar 2024 11:28 WIB ·

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Melalui Samsat


Pembayaran Pajak atau Perpanjang STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pembayaran Pajak atau Perpanjang STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor dengan membayar pajak kendaraan, termasuk pajak tahunan dan pajak lima tahunan yang bersamaan dengan pergantian TNKB atau ganti kaleng.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang fungsi STNK sebagai dokumen sah untuk pengoperasian kendaraan.

Syarat dan cara pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun pajak lima tahunan hampir sama.

BACA JUGA:  Diduga Ketua PPDB dan Humas SMPN 1 Setu Akan Menyogok Wartawan

Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, proses dilakukan di Samsat induk dan harus melakukan cek fisik kendaraan.

Syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahun meliputi:

1. KTP atas nama pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

2. STNK (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi)

4. Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya

 

Proses pembayaran pajak melalui kantor Samsat adalah sebagai berikut:

– Datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya

BACA JUGA:  Dukung Program P2WKSS, Disbudpora Akan Salurkan Alat Olahraga dan Gelar Senam Bersama

– Daftarkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik

– Setelah cek fisik dilakukan, dapatkan legal hasil cek fisik kendaraan

– Isi formulir pendaftaran perpanjangan STNK yang diberikan oleh petugas Samsat

– Serahkan berkas dan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran STNK

– Setelah data dianggap lengkap, tunggu antrean pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran

– Selesaikan pembayaran pajak dan dapatkan nota pelunasan, kemudian tunggu penerbitan STNK baru yang telah diperpanjang

BACA JUGA:  Aksi Damai Aliansi Ormas Bekasi Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Ditangkap

– Ambil STNK baru di loket penyerahan STNK

– Setelah pengambilan STNK baru, lanjut ke loket TNKB untuk pengambilan plat nomor baru

– Selesai

Demikianlah prosedur dan syarat pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat. Pastikan data STNK dan TNKB baru sesuai sebelum meninggalkan lokasi.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan 

16 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Pokja Wartawan Setu dan Prabu Peduli Lingkungan Ikuti Aksi Solidaritas Wartawan di Pemkab Bekasi

15 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Pokja Wartawan Setu

Cegah Sampah Liar, UPTD Kebersihan Bekasi Utara Turun ke Perbatasan

15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar
Trending di NEWS