Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Melalui Samsat       

Menu

Mode Gelap

FEATURED · 22 Mar 2024 11:28 WIB ·

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Melalui Samsat


Pembayaran Pajak atau Perpanjang STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pembayaran Pajak atau Perpanjang STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor dengan membayar pajak kendaraan, termasuk pajak tahunan dan pajak lima tahunan yang bersamaan dengan pergantian TNKB atau ganti kaleng.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang fungsi STNK sebagai dokumen sah untuk pengoperasian kendaraan.

Syarat dan cara pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun pajak lima tahunan hampir sama.

BACA JUGA:  Sangat Meriah, Botram Kecamatan Setu Dikunjungi Ribuan Warga

Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, proses dilakukan di Samsat induk dan harus melakukan cek fisik kendaraan.

Syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahun meliputi:

1. KTP atas nama pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

2. STNK (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi)

4. Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya

 

Proses pembayaran pajak melalui kantor Samsat adalah sebagai berikut:

– Datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya

BACA JUGA:  Pengaruh Teknologi AI Bagi Kehidupan Manusia di Masa Depan

– Daftarkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik

– Setelah cek fisik dilakukan, dapatkan legal hasil cek fisik kendaraan

– Isi formulir pendaftaran perpanjangan STNK yang diberikan oleh petugas Samsat

– Serahkan berkas dan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran STNK

– Setelah data dianggap lengkap, tunggu antrean pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran

– Selesaikan pembayaran pajak dan dapatkan nota pelunasan, kemudian tunggu penerbitan STNK baru yang telah diperpanjang

BACA JUGA:  Jelang Hari Raya, Praktisi Hukum Suranto Ingatkan Ancaman Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Bayar THR

– Ambil STNK baru di loket penyerahan STNK

– Setelah pengambilan STNK baru, lanjut ke loket TNKB untuk pengambilan plat nomor baru

– Selesai

Demikianlah prosedur dan syarat pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat. Pastikan data STNK dan TNKB baru sesuai sebelum meninggalkan lokasi.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ICMI Orda Kabupaten Bekasi dan Disnaker Perkuat Sinergi, Bahas Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

31 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Audiensi ICMI Orda Kabupaten Bekasi

Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan Terhadap Jasa Raharja Capai 95,01% 

31 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo
Trending di NEWS