KONTEKSBERITA.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor dengan membayar pajak kendaraan, termasuk pajak tahunan dan pajak lima tahunan yang bersamaan dengan pergantian TNKB atau ganti kaleng.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang fungsi STNK sebagai dokumen sah untuk pengoperasian kendaraan.
Syarat dan cara pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun pajak lima tahunan hampir sama.
Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, proses dilakukan di Samsat induk dan harus melakukan cek fisik kendaraan.
Syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahun meliputi:
1. KTP atas nama pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. BPKB (asli dan fotokopi)
4. Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
Proses pembayaran pajak melalui kantor Samsat adalah sebagai berikut:
– Datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
– Daftarkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik
– Setelah cek fisik dilakukan, dapatkan legal hasil cek fisik kendaraan
– Isi formulir pendaftaran perpanjangan STNK yang diberikan oleh petugas Samsat
– Serahkan berkas dan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran STNK
– Setelah data dianggap lengkap, tunggu antrean pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran
– Selesaikan pembayaran pajak dan dapatkan nota pelunasan, kemudian tunggu penerbitan STNK baru yang telah diperpanjang
– Ambil STNK baru di loket penyerahan STNK
– Setelah pengambilan STNK baru, lanjut ke loket TNKB untuk pengambilan plat nomor baru
– Selesai
Demikianlah prosedur dan syarat pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat. Pastikan data STNK dan TNKB baru sesuai sebelum meninggalkan lokasi.
Penulis: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.