Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Apr 2023 12:00 WIB ·

Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong


Kepolisian RI bakal memberlakukan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun. (Doc: Istimewa) Perbesar

Kepolisian RI bakal memberlakukan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun. (Doc: Istimewa)

BEKASI – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada setiap tahunnya.

Hal itu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun bagaimana jika kita telat membayar pajak atau tidak perpanjang STNK kendaraan kita?

Wajib diketahui bahwa mulai tahun 2023 ini, Kepolisian RI bakal memberlakukan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

BACA JUGA:  Waduh! Wanita Berkerudung Ini Bikin Tutorial Makan Daging Babi Supaya Halal

Maksudnya blokir akan diterapkan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.

Dan fatalnya, data kendaraan yang sudah dihapus itu tidak bisa diregistrasi ulang yang artinya kendaraan menjadi bodong selamanya.

Meski belum di umumkan secara resmi terkait pemberlakuan penghapusan data kendaraan ini, namun alangkah baiknya kita antisipasi hal itu dengan perpanjang STNK tepat pada waktunya.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Sukawangi

Jangan sampai pada akhirnya meyesal karena data kendaraan bermotor kita tidak lagi bisa di urus untuk administrasinya.

Untuk mengecek data kendaraan kita khususnya wilayah Jawa Barat bisa dengan mengakses laman resmi berikut,
https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id/

Disitu kita akan diarahkan untuk mengisi form atau data regiden diantaranya:

1. Nomor polisi kendaraan
2. KTP/NPWP Perusahaan (jika atas nama perusahaan)
3. Nomor rangka kendaraan
4. Nomor handphone aktif
5. Alamat E-mail aktif

BACA JUGA:  Dugaan Penyerobotan Lahan Pengairan, Camat Setu Akan Panggil Pihak Perumahan Grand Tamansari Residence 1

Isi data lengkap form tersebut, kemudian kita akan di arahkan untuk mengklik tautan yang dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan.

Kemudian cek status kendaraan Anda dan ikuti instruksi selanjutnya.

Penulis/Editor: UJ. Nurdin

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS