Menu

Mode Gelap
Lebih Dari Satu Tahun Disandera KKB, Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan Warga Jakarta Diimbau Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen Penting, Siaga Ancaman Megathrust Dewan Pers: Wartawan Sebagai Kontestan atau Timses di Pilkada 2024 Diminta Mundur 6 Juta Data NPWP Warga RI Diduga Bocor, Sri Mulyani Minta DJP Lakukan Pendalaman Masyarakat Desa Tamansari Apresiasi Pembangunan Jalan Gang Iljin

NEWS · 5 Apr 2023 12:00 WIB ·

Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong


 Kepolisian RI bakal memberlakukan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun. (Doc: Istimewa) Perbesar

Kepolisian RI bakal memberlakukan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun. (Doc: Istimewa)

BEKASI – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada setiap tahunnya.

Hal itu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun bagaimana jika kita telat membayar pajak atau tidak perpanjang STNK kendaraan kita?

Wajib diketahui bahwa mulai tahun 2023 ini, Kepolisian RI bakal memberlakukan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Maksudnya blokir akan diterapkan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.

Dan fatalnya, data kendaraan yang sudah dihapus itu tidak bisa diregistrasi ulang yang artinya kendaraan menjadi bodong selamanya.

Meski belum di umumkan secara resmi terkait pemberlakuan penghapusan data kendaraan ini, namun alangkah baiknya kita antisipasi hal itu dengan perpanjang STNK tepat pada waktunya.

Jangan sampai pada akhirnya meyesal karena data kendaraan bermotor kita tidak lagi bisa di urus untuk administrasinya.

Untuk mengecek data kendaraan kita khususnya wilayah Jawa Barat bisa dengan mengakses laman resmi berikut,
https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id/

Disitu kita akan diarahkan untuk mengisi form atau data regiden diantaranya:

1. Nomor polisi kendaraan
2. KTP/NPWP Perusahaan (jika atas nama perusahaan)
3. Nomor rangka kendaraan
4. Nomor handphone aktif
5. Alamat E-mail aktif

Isi data lengkap form tersebut, kemudian kita akan di arahkan untuk mengklik tautan yang dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan.

Kemudian cek status kendaraan Anda dan ikuti instruksi selanjutnya.

Penulis/Editor: UJ. Nurdin

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lebih Dari Satu Tahun Disandera KKB, Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan

21 September 2024 - 11:29 WIB

Pilot Susi Air

Warga Jakarta Diimbau Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen Penting, Siaga Ancaman Megathrust

20 September 2024 - 14:16 WIB

Megathrust Jakarta

Dewan Pers: Wartawan Sebagai Kontestan atau Timses di Pilkada 2024 Diminta Mundur

20 September 2024 - 11:02 WIB

Dewan Pers Pilkada 2024

6 Juta Data NPWP Warga RI Diduga Bocor, Sri Mulyani Minta DJP Lakukan Pendalaman

20 September 2024 - 10:12 WIB

Data NPWP Bocor

Masyarakat Desa Tamansari Apresiasi Pembangunan Jalan Gang Iljin

19 September 2024 - 16:45 WIB

Pembangunan Jalan Gang Iljin

Polri Ungkap Deretan Tersangka Terlibat Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun

19 September 2024 - 09:45 WIB

Tersangka Kasus Narkoba
Trending di NEWS