Melalui Surat Edaran Menaker, Berikut Aturan Pemberian THR Keagamaan 2023       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Mar 2023 06:04 WIB ·

Melalui Surat Edaran Menaker, Berikut Aturan Pemberian THR Keagamaan 2023


Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Mengenai Aturan Pemberian THR 2023. Perbesar

Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Mengenai Aturan Pemberian THR 2023.

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers. Selasa (28/03/2023)

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia U-19 Juara ASEAN U-19 Boys Championship 2024

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah 1 bulan ini, lanjut Ida, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

BACA JUGA:  Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Hadiri Seminar Terkait ETLE

Maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023.

Maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

BACA JUGA:  Ratusan Siswa Ikuti Jambore Adiwiyata, DLH Bangga Kabupaten Bekasi Jadi Tuan Rumah

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS