SatRes Narkoba Polres Metro Bekasi Tangkap 2 Orang Pengedar Obat Keras       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Mar 2023 14:51 WIB ·

SatRes Narkoba Polres Metro Bekasi Tangkap 2 Orang Pengedar Obat Keras


Press Release Polres Metro Bekasi: Penangkapan Pengedar Obat Keras di Kabupaten Bekasi. Perbesar

Press Release Polres Metro Bekasi: Penangkapan Pengedar Obat Keras di Kabupaten Bekasi.

BEKASI – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap 2 orang terduga pelaku pengedar obat keras atau daftar G di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

“Kami amankan dua orang distributor obat keras atau daftar G,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Jum’at (24/3).

Kapolres mengungkapkan, kedua remaja tersebut berinisial M (22) dan MI (25) yang berasal dari luar daerah.

BACA JUGA:  Wali Kota Bekasi Rotasi 61 ASN, Fokus Perkuat Layanan Publik

“Keduanya dari luar daerah, kami amankan dari tempatnya menyimpan obat itu di Tambun Utara,” ungkapnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 6200 Tablet, 5 Botol Hexymer berisi 5000 Butir. Setiap 2 bulannya para pelaku menyetok obat sebanyak 6200 tablet.

BACA JUGA: Polsek Setu Menggelar Razia dan Patroli Gabungan

“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak,” ujarnya.

BACA JUGA:  PWI Pusat Apresiasi Pengembalian Kartu Pers Wartawan CNN Indonesia oleh Istana

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menjual obat keras itu dengan sistem transaksi cash on delivery (COD).

“Agar tak menonjol mereka bertransaksi dengan cara bayar di tempat,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) Sub pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) Undang Indang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

BACA JUGA:  Bagaimana Jika Sedekah Menggunakan Harta Hasil Korupsi?

“Ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar tupiah,” tutup Kapolres.

 

Sumber: Humas Polres Metro Bekasi
Penulis/Editor: UJ. Nurdin

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

Trending di NEWS