SatRes Narkoba Polres Metro Bekasi Tangkap 2 Orang Pengedar Obat Keras       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Mar 2023 14:51 WIB ·

SatRes Narkoba Polres Metro Bekasi Tangkap 2 Orang Pengedar Obat Keras


Press Release Polres Metro Bekasi: Penangkapan Pengedar Obat Keras di Kabupaten Bekasi. Perbesar

Press Release Polres Metro Bekasi: Penangkapan Pengedar Obat Keras di Kabupaten Bekasi.

BEKASI – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap 2 orang terduga pelaku pengedar obat keras atau daftar G di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

“Kami amankan dua orang distributor obat keras atau daftar G,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Jum’at (24/3).

Kapolres mengungkapkan, kedua remaja tersebut berinisial M (22) dan MI (25) yang berasal dari luar daerah.

BACA JUGA:  BRI Perkuat Jaringan Di Korea Selatan Dengan Rayakan HUT RI Ke 79 Bersama Diaspora

“Keduanya dari luar daerah, kami amankan dari tempatnya menyimpan obat itu di Tambun Utara,” ungkapnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 6200 Tablet, 5 Botol Hexymer berisi 5000 Butir. Setiap 2 bulannya para pelaku menyetok obat sebanyak 6200 tablet.

BACA JUGA: Polsek Setu Menggelar Razia dan Patroli Gabungan

“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menjual obat keras itu dengan sistem transaksi cash on delivery (COD).

“Agar tak menonjol mereka bertransaksi dengan cara bayar di tempat,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) Sub pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) Undang Indang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

BACA JUGA:  Kegiatan Sosial Rutin, Karang Taruna Desa Mekarwangi Begikan Sembako Kepada Lansia

“Ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar tupiah,” tutup Kapolres.

 

Sumber: Humas Polres Metro Bekasi
Penulis/Editor: UJ. Nurdin

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional

Rp1 Miliar Disalurkan, Baznas Bekasi Geser Pola Bantuan ke Pemberdayaan

11 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polda Metro Jaya Juara E-Sports Kapolri Cup 2026

11 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ
Trending di NEWS