Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Begal, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi 40 Kali       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Agu 2022 12:10 WIB ·

Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Begal, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi 40 Kali


Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Begal, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi 40 Kali Perbesar

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan, 5 orang tersangka yang diamankan berinisial MF, MD, YR, RE, dan SR.

“Lima orang kami amankan. Tiga eksekutor dan dua penadah,” kata Erick di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/8/2022).

Dari kelima tersangka, 2 orang masih di bawah umur.

“Yang di bawah umur itu ada dua, dia yang jadi eksekutor dan tak segan lukai korbannya dengan senjata tajam,” ungkap Erick.

BACA JUGA:  Melalui Safari Jum'at, Kapolsek Setu Bersama Bhabinkamtibmas Ajak Warga Waspada Curanmor dan Tawuran Remaja

Ia menuturkan, para tersangka sudah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal) sebanyak 40 (empat puluh) kali.

“Mereka (tersangka) sudah mencuri sepeda motor sebanyak 64(enam puluh empat) kali selama kurun waktu 4 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tandasnya.

Erick menjelaskan, sebelum beraksi para eksekutor telah melakukan pengintaian terhadap korban-korbannya. Salah satunya korbannya itu tukang bubur ayam.

BACA JUGA:  Sapa 34 Polda, Kapolri: Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Jaga Kekompakan

“Mereka mapping korbannya, setelah itu tiba-tiba datang dari belakang memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam. Jika korban melawan atau berusaha kabur maka tersangka tak segan melukai korbannya,” jelajahnya.

Selain tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti yaitu, 3 lembar STNK, 1 set gerobak bubur ayam, 3 unit handphone, 5 unit sepeda motor, dan Sebilah celurit.

BACA JUGA:  Raden Gani Muhamad Didesak Dewan Pemuda Reformasi Segera Lakukan Perombakan Birokrasi

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling paling lama Dua belas tahun penjara, Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lamaSembilan tahun penjara, Pasal 480 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara. (*Je/Humas)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lansia 76 Tahun Jadi Tersangka, Diduga Garap 270 Hektare Hutan untuk Sawit

4 September 2026 - 13:03 WIB

Karhutla di Desa Tasik Tebing Serai

Jasa Marga dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis Digital  

4 September 2026 - 11:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Jabar Temui Dirlantas dan Bapenda

3 September 2026 - 11:24 WIB

Total Rp8,65 Miliar Hibah Disbudpora Bekasi 2026 untuk 7 Organisasi, PWI Minta Rincian Dibuka

2 September 2026 - 20:49 WIB

Hibah Disbudpora Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat  

2 September 2026 - 11:44 WIB

Bebas Pungli, PKL Pasar Baru Bekasi Dijamin Dapat Tarif Resmi

2 September 2026 - 10:04 WIB

Trending di NEWS