Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Begal, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi 40 Kali       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Agu 2022 12:10 WIB ·

Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Begal, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi 40 Kali


Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Begal, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi 40 Kali Perbesar

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan, 5 orang tersangka yang diamankan berinisial MF, MD, YR, RE, dan SR.

“Lima orang kami amankan. Tiga eksekutor dan dua penadah,” kata Erick di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/8/2022).

Dari kelima tersangka, 2 orang masih di bawah umur.

“Yang di bawah umur itu ada dua, dia yang jadi eksekutor dan tak segan lukai korbannya dengan senjata tajam,” ungkap Erick.

BACA JUGA:  Ramadan Berkah, Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Adakan Bukber dan Santuni Yatim Piatu

Ia menuturkan, para tersangka sudah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal) sebanyak 40 (empat puluh) kali.

“Mereka (tersangka) sudah mencuri sepeda motor sebanyak 64(enam puluh empat) kali selama kurun waktu 4 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tandasnya.

Erick menjelaskan, sebelum beraksi para eksekutor telah melakukan pengintaian terhadap korban-korbannya. Salah satunya korbannya itu tukang bubur ayam.

BACA JUGA:  Pastikan Wilayah Aman Dari Banjir, Kades Ciledug Tinjau Langsung Pintu Air Situ Burangkeng

“Mereka mapping korbannya, setelah itu tiba-tiba datang dari belakang memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam. Jika korban melawan atau berusaha kabur maka tersangka tak segan melukai korbannya,” jelajahnya.

Selain tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti yaitu, 3 lembar STNK, 1 set gerobak bubur ayam, 3 unit handphone, 5 unit sepeda motor, dan Sebilah celurit.

BACA JUGA:  Anggota Tertembak Saat Patroli di Yalimo, Polri Lakukan Penyidikan

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling paling lama Dua belas tahun penjara, Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lamaSembilan tahun penjara, Pasal 480 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara. (*Je/Humas)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Hingga Tewas Ditangkap, Polisi Dalami Motif

20 April 2026 - 11:44 WIB

Ketua DPC Golkar Malra

12 Ribu Warga Meriahkan Festival Adu Bedug dan Dondang Mustika Jaya

19 April 2026 - 23:46 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

19 April 2026 - 17:55 WIB

Halalbihalal MKR Group Jadi Ajang Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis

19 April 2026 - 09:12 WIB

DPC PERADI SAI Bekasi Raya Sukses Gelar Rakercab di Hotel Merbabu Bekasi

18 April 2026 - 21:26 WIB

PERADI SAI Bekasi Raya

TP PKK Kota Bekasi Ikuti Lomba Paduan Suara Wanoja Sunda di Purwakarta

18 April 2026 - 08:50 WIB

Trending di NEWS