Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Begal, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi 40 Kali       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Agu 2022 12:10 WIB ·

Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Begal, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi 40 Kali


Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Begal, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi 40 Kali Perbesar

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan, 5 orang tersangka yang diamankan berinisial MF, MD, YR, RE, dan SR.

“Lima orang kami amankan. Tiga eksekutor dan dua penadah,” kata Erick di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/8/2022).

Dari kelima tersangka, 2 orang masih di bawah umur.

“Yang di bawah umur itu ada dua, dia yang jadi eksekutor dan tak segan lukai korbannya dengan senjata tajam,” ungkap Erick.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Bongkar TPPO dan Judol Jaringan Internasional

Ia menuturkan, para tersangka sudah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal) sebanyak 40 (empat puluh) kali.

“Mereka (tersangka) sudah mencuri sepeda motor sebanyak 64(enam puluh empat) kali selama kurun waktu 4 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tandasnya.

Erick menjelaskan, sebelum beraksi para eksekutor telah melakukan pengintaian terhadap korban-korbannya. Salah satunya korbannya itu tukang bubur ayam.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tinjau Pasar Baru Karawang

“Mereka mapping korbannya, setelah itu tiba-tiba datang dari belakang memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam. Jika korban melawan atau berusaha kabur maka tersangka tak segan melukai korbannya,” jelajahnya.

Selain tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti yaitu, 3 lembar STNK, 1 set gerobak bubur ayam, 3 unit handphone, 5 unit sepeda motor, dan Sebilah celurit.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Ada Perekrutan 3000 Tenaga Kerja Ber-KTP Kabupaten Bekasi

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling paling lama Dua belas tahun penjara, Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lamaSembilan tahun penjara, Pasal 480 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara. (*Je/Humas)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal

BNK Kabupaten Bekasi Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Turnamen Bulutangkis HANI 2026

21 Juli 2026 - 13:09 WIB

HANI 2026

BNK Kabupaten Bekasi Gandeng Perusahaan Perkuat Pencegahan Narkoba di Tempat Kerja

21 Juli 2026 - 13:01 WIB

BNK Kabupaten Bekasi

DCKTR Kabupaten Bekasi Bentuk PPID Pembantu, Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik

21 Juli 2026 - 11:16 WIB

PPID Pembantu DCKTR

Anggarkan Rp20 Miliar, DCKTR Kabupaten Bekasi Siap Bangun dan Benahi Fasilitas Kesehatan

21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Pembangunan Puskesmas

DCKTR Kabupaten Bekasi Percepat Rekom Perizinan Proyek Rusun di Cikarang

20 Juli 2026 - 20:27 WIB

Proyek Rusun Cikarang
Trending di NEWS