Dugaan Gratifikasi, Soleman Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Okt 2024 22:16 WIB ·

Dugaan Gratifikasi, Soleman Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi


Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi Giring Soleman Diduga Melakukan Gratifikasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi Giring Soleman Diduga Melakukan Gratifikasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan gratifikasi pada Selasa (29/10) malam.

Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019-2024.

Berdasarkan keterangan yang diterima konteksberita.com, penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap SL adalah hasil dari pengembangan penyidikan.

BACA JUGA:  Dalam Reformasi Birokrasi, Kinerja Kemendagri Diapresiasi Menteri Abdullah Azwar Anas

“Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL,” kata Kepala Kejakasaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, dalam keterangannya.

Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar, Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Kembali Usulkan Tiga Calon Daerah Otonomi Baru

“Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW,” jelas Kajari.

Kemudian, Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:  Bersama Forkopimda, Kadis Perkimtan Kabupaten Bekasi Hadiri Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke-79

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS