KONTEKSBERITA.com – Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) merupakan dua istilah yang seringkali membingungkan masyarakat dalam konteks pelestarian warisan budaya suatu bangsa.
Menurut Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Wahyudi, bedanya antara Cagar Budaya dengan Objek Diduga Cagar Budaya terdapat pada proses penetapan dan pengelolaan pelestariannya.
Wahyudi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa dikatakan statusnya sebagai Cagar Budaya jika sudah ada penetapan yang dilakukan oleh kepala daerah (Bupati/Wali Kota).
Sementara untuk status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah sebagai langkah awal pendataan, penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TACB.
“Bedanya kalau Cagar Budaya itu sudah ditetapkan oleh kepala daerah (Bupati/Wali Kota) dan memiliki tanggungjawab pemerintah daerah melakukan penganggaran untuk pengelolaan pelestariannya. Sementara kalau ODCB itu belum, jadi baru diduga saja,” kata Wahyudi. Selasa (25/6/2024).
Namun, kata dia, dalam hal perlindungan hukum Undang-Undang tersebut, status ODCB itu pun sudah mendapat kewenangan untuk dilestarikan dan dilindungi.
Cagar Budaya Sebagai Kearifan lokal
Wahyudi juga menyampaikan pentingnya masyarakat menyadari bahwa ketika sudah ditetapkan status suatu objek sebagai Cagar Budaya oleh kepala daerah, artinya objek tersebut dimiliki oleh masyarakat seluruhnya.
“Menjadi sebuah kearifan lokal, menjadi warisan leluhur kita untuk dimanfaatkan. Sehingga masyarakat, terutama generasi penerus kita tidak melupakan sejarah”.
“Karena bagaimana pun kita mengakui apa yang disampaikan oleh bapak bangsa kita bahwa jangan sekali-kali melupakan sejarah. Karena pondasi bangsa itu mengingat sejarah untuk dilestarikan dan diberikan gambaran kita melihat masa lalu untuk kebaikan masa depan,” tutup Ketua TACB Kabupaten Bekasi.
Rangkuman
Berikut rangkuman yang dibuat konteksberita.com tentang perbedaan Cagar Budaya dengan Objek Diduga Cagar Budaya.
Menurut Status Hukum, Proses Penetapan, Perlindungan dan Pengelolaan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010.
– Status Hukum
Cagar Budaya memiliki status hukum yang jelas dan diakui secara resmi.
Sementara Objek Diduga Cagar budaya masih dalam tahap penilaian dan mungkin belum mendapat perlindungan hukum yang sama.
– Proses Penetapan
Penetapan status cagar budaya melalui proses administratif yang ketat dan sering kali melibatkan kajian multidisiplin.
Sedangkan objek diduga cagar budaya membutuhkan penelitian lebih lanjut sebelum bisa diakui secara resmi.
– Perlindungan dan Pengelolaan
Cagar budaya memiliki perlindungan hukum yang kuat serta rencana pengelolaan untuk pemeliharaan jangka panjang.
Sementara objek diduga cagar budaya mungkin hanya dilindungi sementara atau masih dalam proses pengumpulan data untuk pengelolaan yang lebih baik di masa depan.
Penulis: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.