KONTEKSBERITA.com – Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tawuran antar pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menyebabkan satu orang terluka di Jalan Cikunir Raya, Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu, (31/1/ 2024) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa dua pelajar tersebut berperan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rekaman video dan Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi,” kata Firdaus kepada wartawan dikutip Tempo.co pada Jumat, (2/2/2024).
Firdaus menjelaskan bahwa awalnya polisi mengamankan sepuluh pelaku tawuran tersebut, namun setelah dilakukan pendalaman, hanya dua dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut adalah Afkah Bramantio Yuga, berusia 16 tahun, dan Fauzan Maulana Hakim, berusia 17 tahun.
Sedangkan korban bernama M Fharis Anwar, berusia 16 tahun, yang sempat dirawat di Rumah Sakit Kartika Husada, namun kini telah pulang ke rumah.
“Korban sudah dipulangkan,” kata Firdaus.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 169 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Sebelumnya, dua kelompok pelajar SMK terlibat tawuran di Jalan Cikunir Raya, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu, 31 Januari 2024.
Peristiwa tersebut terekam oleh kamera warga dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah pelajar SMK terlibat tawuran di tengah Jalan Cikunir Raya, sehingga menghambat lalu lintas.
Mereka saling serang menggunakan senjata tajam seperti golok, celurit, kayu, bambu, dan pedang.
Tawuran tersebut tidak berlangsung lama, kemudian para pelajar membubarkan diri menggunakan sepeda motor.
Firdaus menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam tawuran tersebut, namun seorang pelajar mengalami luka serius di bagian kepala.
Editor: Uje
Sumber: Tempo.co
*Update Berita Terbaru di Google News.