Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Ada Kenaikan Harga?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Jan 2024 13:23 WIB ·

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Ada Kenaikan Harga?


Harga Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

Harga Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hingga saat ini, harga LPG 3 Kg belum mengalami perubahan. Lalu apakah pemerintah berencana menyesuaikan harganya?

Menurut Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, belum ada pembahasan terkait perubahan harga jual eceran gas melon tersebut.

“Tidak ada pembahasan terkait harga oleh pemerintah saat ini,” ujar Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta dikutip detikNews pada Rabu (3/1/2024).

Untuk informasi, harga LPG 3 kg di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Permen ESDM No 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.

Sedangkan harga di pangkalan/sub penyalur ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Harga jual eceran LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 4.250/kg atau Rp 12.750/tabung sesuai dengan Peraturan Presiden 104/2007, Peraturan Menteri 28/2008, dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.

Sebelumnya, Christina Meiwati Sinaga, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas, mengatakan bahwa subsidi LPG 3 kg pada tahun 2023 sebesar Rp 117,85 triliun. Meskipun harga jual eceran tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun.

“Subsidi ini jumlahnya besar sekali. Hal ini dipengaruhi oleh harga jual eceran LPG 3 kg yang stabil selama 15 tahun, volume LPG 3 kg, kurs, dan harga acuan LPG seperti CP Aramco yang fluktuatif setiap bulan,” ungkap Christina pada tahun 2023.

Sementara itu, mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian tabung LPG 3 kg mengharuskan pengguna untuk menggunakan KTP dan KK.

Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tutuka Ariadji juga menyatakan bahwa pendaftaran masih terbuka saat ini. Meskipun aturan tersebut sudah berlaku, masyarakat masih dapat mendaftar.

“Kita tetap membuka pendaftaran, bagi masyarakat yang belum mendaftar dapat melakukannya. Kami ingin memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan, itu yang pertama,” katanya dalam konferensi pers.

 

Editor: Uje
Sumber: detikNews

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dana BOS dan BOP Madrasah Siap Cair Rp4,01 Triliun Pekan Ini

21 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Dana BOS Madrasah

Prabowo Tegaskan Komitmen Tegakkan Keadilan, Lawan Para Pengusaha Serakah

20 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Pengusaha Nakal

Warga Mengeluh, Jalan Menuju Kantor Desa Cibening Setu Memprihatinkan

20 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Jalan Kantor Desa Cibening

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

20 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Tersangka Lisa Mariana

Polisi Amankan Pengendara Pajero dengan Strobo dan Sirine Pelat Dinas Polri, Ternyata Milik Warga Sipil

20 Oktober 2025 - 07:53 WIB

Pengendara Pajero

Ciptakan Kondusifitas Malam Hari, Polsek Setu Gencarkan Patroli Biru Bersama Mitra Kamtibmas

19 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Patroli Biru Polsek Setu
Trending di NEWS