Tidak Mampu Bayar, Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Des 2023 13:42 WIB ·

Tidak Mampu Bayar, Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya?


Ilustrasi Pinjol. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pinjol. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mencatat adanya kecenderungan baru di masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal, dengan harapan utang tersebut akan hangus secara otomatis. Namun, kebenaran hal ini masih dipertanyakan.

Saat kasus pinjol ilegal mencuat, Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengatakan bahwa bagi mereka yang telah meminjam dari pinjol ilegal, tidak perlu membayar utangnya. Mereka dapat melaporkan penagihan tersebut ke pihak kepolisian.

Menurutnya, dari segi hukum perdata, pinjaman dari pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam hukum perdata baik secara subjektif maupun objektif.

Oleh karena itu, pinjaman yang diterima dari pinjol ilegal tidak dianggap sah di mata hukum dan bisa tidak dibayarkan.

BACA JUGA:  BRI Dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial Dengan Menandatangani Perjanjian Kerja Bersama 2024-2026

Namun, penting untuk diingat bahwa hal ini tidak berlaku untuk utang dari pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.

Pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dianggap sah menurut hukum.

Selain itu, pinjaman yang disalurkan oleh pinjol legal juga harus mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), mulai dari suku bunga harian hingga praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) adalah larangan bagi penyedia layanan pinjol untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang.

BACA JUGA:  Miris, Jalan Umum di Desa Cibening Setu Tidak Ada Penerangan Jalan

Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap penyelenggara tidak diizinkan menagih secara langsung kepada Penerima Pinjaman yang gagal membayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari, dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Jadi, pinjol memiliki waktu maksimal 90 hari untuk menagih utang kepada pengguna layanannya.

Namun, terkadang hal ini menyebabkan kesalahpahaman di pihak pengguna layanan yang mengira utangnya hangus secara otomatis.

Pihak penyelenggara pinjol dapat menggunakan jasa pihak ketiga atau perusahaan penagihan yang telah diakui oleh OJK jika debitur gagal membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman.

BACA JUGA:  Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Kasus Hepatitis Akut

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga memiliki hak untuk melibatkan kuasa hukum guna menyelesaikan masalah secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan melewati 90 hari, penyelenggara pinjol tidak boleh menagih secara langsung.

Namun, hal ini tidak berarti utang debitur secara otomatis hangus atau lunas, melainkan tetap wajib untuk dibayarkan.

Harap diingat, setiap kredit macet akan dilaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau BI Checking.

Hal ini dapat menyulitkan pengguna jika ingin mengajukan pinjaman di masa mendatang.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Penyaluran Bansos Akan Dihentikan Sementara, Ini Kata Wamendagri

13 November 2024 - 12:58 WIB

Penyaluran Bansos

Waduh! 7 Napi dan Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Koq Bisa?

12 November 2024 - 23:57 WIB

Rutan Salemba

Polisi Bakal Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut Tol Cipularang

12 November 2024 - 23:23 WIB

Supir Truk Kecelakaan Cipularang

Warga Giat Kerja Bakti, Kades Markun Hidayat: Menumbuhkan Semangat Gotong Royong

12 November 2024 - 14:15 WIB

Kades Markun Hidayat

Diduga Pungli PTSL, Warga Medan Satria Kota Bekasi Ngaku Dimintai Biaya Hingga Rp16 Juta

12 November 2024 - 13:15 WIB

PTSL Kota Bekasi

Kontrakan di Cikarang Digrebek Diduga Jadi Sarang ‘Open BO’, 10 Wanita Diamankan

12 November 2024 - 12:19 WIB

Kontrakan di Cikarang
Trending di NEWS