MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Okt 2023 13:47 WIB ·

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres


Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dok: Istimewa) Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi persyaratan untuk capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10/2023).

Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merujuk pada pembentukan UUD 1945 mengenai persyaratan usia capres/cawapres.

Hal ini dianggap sebagai ranah kebijakan pembuat undang-undang. MK juga menolak argumen PSI mengenai Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI tentang menteri yang tidak memiliki batasan usia minimal ketika menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan usia menteri, karena hal tersebut menjadi hak prerogatif presiden,” ujar Arief Hidayat.

Sidang terkait putusan mengenai usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih berlangsung.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa pihak, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif.

PSI, misalnya, meminta agar persyaratan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan menjadi 35 tahun.

Sementara itu, Partai Garuda meminta agar frasa dalam pasal tersebut diganti menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan.”

 

Editor: Uje
Sumber: detikNews

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta

25 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Siber Bareskrim

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung
Trending di NEWS