Menkominfo Minta Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Diblokir

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Sep 2023 10:56 WIB ·

Menkominfo Minta Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Diblokir


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, telah mengirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta pemblokiran sejumlah rekening bank yang terlibat dalam aktivitas judi online. Tindakan ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan judi online.

Permintaan pemblokiran rekening bank ini tertuang dalam surat resmi Menkominfo yang diterbitkan pada 18 September 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK RI.

BACA JUGA:  Jelang Arus Mudik, Dishub Kab Bekasi Fokus Pemasangan PJU

“Dalam surat tersebut, kami memohon kepada Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK yang memiliki wewenang pengawasan jasa keuangan sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan penyelenggara jasa keuangan guna memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujar isi surat Menkominfo, sebagaimana dilansir pada Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA:  Makna dan Sejarah Diadakannya Lomba Peringati HUT RI

Budi Arie sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot. Beliau juga menyatakan memiliki strategi baru untuk memberantas situs judi online.

Selain memblokir platform ilegal, Budi mengungkapkan rencananya untuk menindak akun rekening pemilik judi online.

“Intinya, kami akan menggunakan metode yang lebih canggih. Kami akan memblokir rekening bank pemilik judi online, apa pun cara transaksinya,” ungkap Budi di Jakarta, pada Rabu (23/8).

BACA JUGA:  Disdukcapil Imbau Masyarakat Ikuti Aturan Baru Soal Pencatatan Dokumen Kependudukan

Sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memutus akses dan menanggalkan 886.719 konten perjudian online.

Selama periode tersebut, Kominfo telah berhasil memblokir akses dan menanggalkan 42.622 konten perjudian online.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Timnas Indonesia Resmi Terima Sanksi Dari FIFA, Sanksi Apa Saja?

10 November 2024 - 23:38 WIB

Sanksi Timnas Indonesia

Survei IDM untuk Pilkada Kaltim, Petahana Hanya Raih 31,6 Persen, Penantang 62,6 Persen

10 November 2024 - 12:13 WIB

Pilkada Kaltim

Modus Baru Bandar Judol Supaya Tidak Ditindak, Mereka Pakai Cara Ini

10 November 2024 - 10:55 WIB

Modus Baru Bandar Judol

Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Setu Giat OKJ & Patroli Biru Kewilayahan

10 November 2024 - 03:17 WIB

Giat OKJ Polsek Setu

Lindungi Konten Lokal, SMSI Dorong Percepat Revisi UU Penyiaran

9 November 2024 - 20:02 WIB

SMSI UU Penyiaran

Bareskrim Polri Sita Aset Rp13,8 Miliar dari Situs Judol

9 November 2024 - 15:59 WIB

Bareskrim Polri
Trending di NEWS