Menkominfo Minta Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Diblokir       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Sep 2023 10:56 WIB ·

Menkominfo Minta Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Diblokir


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, telah mengirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta pemblokiran sejumlah rekening bank yang terlibat dalam aktivitas judi online. Tindakan ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan judi online.

Permintaan pemblokiran rekening bank ini tertuang dalam surat resmi Menkominfo yang diterbitkan pada 18 September 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK RI.

BACA JUGA:  Momentum Sumpah Pemuda, Ketua PWI Bekasi Raya Ingatkan Pentingnya Etika dan Literasi Digital

“Dalam surat tersebut, kami memohon kepada Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK yang memiliki wewenang pengawasan jasa keuangan sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan penyelenggara jasa keuangan guna memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujar isi surat Menkominfo, sebagaimana dilansir pada Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Data Pribadi SIM Card

Budi Arie sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot. Beliau juga menyatakan memiliki strategi baru untuk memberantas situs judi online.

Selain memblokir platform ilegal, Budi mengungkapkan rencananya untuk menindak akun rekening pemilik judi online.

“Intinya, kami akan menggunakan metode yang lebih canggih. Kami akan memblokir rekening bank pemilik judi online, apa pun cara transaksinya,” ungkap Budi di Jakarta, pada Rabu (23/8).

BACA JUGA:  Tegaskan Perubahan Paradigma dan Sanksi Tegas, Menteri LH: Sampah Bukan Berkah

Sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memutus akses dan menanggalkan 886.719 konten perjudian online.

Selama periode tersebut, Kominfo telah berhasil memblokir akses dan menanggalkan 42.622 konten perjudian online.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Burangkeng Desak PT CMS Hentikan Pengiriman Tanah Proyek Tol Japek 2

4 Maret 2026 - 17:32 WIB

PT CMS

Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta

4 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan
Trending di NEWS